Domisili Bebas, Calon Kepala Desa di Bangkalan Harus Ber-KTP Bangkalan

oleh -
oleh

Bangkalan, Arahjatim.com – Pembahasan Raperda yang nantinya akan menjadi acuan Perbup tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bangkalan membebaskan domisili bakal calon, namun tetap harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bangkalan.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ahmad Ahadiyan Hamid saat hearing di Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan bahwa bakal calon Kepala Desa harus ber-KTP Bangkalan.

“Kalau dulu harus beberapa bulan berdomisili di desa tersebut. Sekarang ada dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pencalonan kepala desa domisili bebas. Pembahasan kami bersama anggota DPRD domisili bebas akan tetapi tetap harus ber-KTP Bangkalan,” katanya saat dikonfirmasi.

arahjatim new community
arahjatim new community

Menurutnya, alasan tetap mengharuskan bakal calon Kepala Desa di Bangkalan ber-KTP Bangkalan untuk meminimalisir membludaknya bakal calon yang berdatangan dari luar daerah.

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Diyet tersebut juga yang tak kalah pentingnya selain domisili pembentukan P2KD juga menjadi atensi penting dalam Raperda pencalonan Kepala Desa.

“Misalnya di salah satu desa P2KDnya tidak terbentuk oleh panitia pemilihan kepala desa dalam tenggang waktu tiga bulan, maka akan diambil alih oleh panitia kabupaten,” imbuh Diyet.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, H. Mujiburrohman mejelaskan bahwa peraturan tentang domisili pada pencalonan kepala desa memang sudah dihapus oleh MK.

“Sudah jelas dihapus, cuman kita ada penambahan di point G bakal calon harus ber-KTP Bangkalan. Sementara peraturan yang lainnya tetap tidak ada yang dirubah,” jelas Abah Mujib singkat. (fat/rd/fm)

No More Posts Available.

No more pages to load.