Dianggap Tak Transparan, Projo Demo BBPJN

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Tender jalan dan jembatan Tanjung Bumi Pamekasan – Sumenep bernilai 40 miliar yang dimenangkan oleh PT Amin Jaya Karya Abadi mendapat respon dari Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Pro Jokowi.

Demo di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur Bali itu dilakukan lantaran penawaran yang diberikan oleh pemenang tender di bawah 80%, yakni Rp. 30 Miliar.

Massa mendesak Pejabat BBPJN Jatim Bali agar tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa pemenang tender.

pasang iklan_rev3

Selain itu, mereka menganggap proyek sebelumnya pada 2021 kemarin yang dikerjakan pemenang tender saat ini berkualitas buruk.

“Sebab proyek belum sampai dengan FHO sudah rusak dan bergelombang. Yang jelas hal ini disebabkan adanya dugaan proses lelang dari perencanaan pra lelang. Proses pelaksanaan pekerjaan hingga FHO atau serah terima pekerjaan kali pertama proyek-proyek jalan nasional Pantura Madura (Tanjung Bumi- Pamekasan–Sumunep) diduga kuat tidak sesuai prosedur,” kata Hanafi selaku Koordinator Aksi, Senin (21/3).

Hanafi mengatakan kecawa dengan hasil pemilihan Penyedia Jasa Kontruksi di BP2JK Jawa Timur. Sebab menetapkan pemenang dengan melalui Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) ada dugaan yang tidak prosedural atau unprosedural, hal ini terbukti dengan menetapkan pemenang penyedia jasa yang sering menang di wilayah pantura, atau bisa dikatakan menjadi langganan.

“Maka ada dugaan monopoli proyek dan pengondisian, sebab jumlah penyedia jasa masih banyak yang transparan. Pemenangnya itu- itu saja, jelas disinyalir ada pengondisian karena pemenangnya semacam langgananan, kayak penunjukkan langsung,” ucapnya sambil disorak peserta aksi.

Sementara itu, Candra Hervin Subandriyo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) dari BP2JK Jawa Timur.

“Terkait pekerjaan PT Amin Jaya Karya Abadi yang tidak sesuai spek, silahkan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.