Tulungagung, Arahjatim.com – Tersangka kasus korupsi Pekerjaan Pelebaran Jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun 2018, AK pada Jumat 18/2/2022, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung di jalan Jayengkusomo Tulungagung. Kedatangan pukul 11.00 WIB langsung diterima di Lobby Kejari Tulungagung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto melalui Kasi Intel Agung Tri Radityo dalam rilisnya mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Hari ini, kami telah menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pelebaran Jalan Pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun 2018. Tersangka AK menyerahkan kerugian negara sebesar Rp 327.986.465,87.- kepada Pihak Mandiri Cabang Tulungagung selaku Bank yang menerima titipan dan disetorkan ke Rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung. Bahwa dari nilai kerugian sebesar Rp. 2.437.434.202,65, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.003.895,888,31. Dalam perkara ini, masih ada sisa kerugian Negara yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp. 433.538.314,34”, papar kasi Intel Agung Tri .
Masih menurut kasi Intel, pengembalian itu disaksikan oleh pihak Kejari Tulungagung, tersangka AK, dan Direktur dari PT KYA Graha dan Bank Mandiri Cabang Diponegoro.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, terkait pengembalian uang tersebut, Agung memastikan kasus akan tetap disidangkan, diperkirakan Minggu depan setelah P21 (lengkap).(dni)










