Kejari Tulungagung Terapkan Pola “ES TEH” Dalam Penegakan Hukum

oleh -
oleh

Tulungagung, ArahJatim.com – Setelah hampir tiga bulan menduduki posisi kepala Kejaksaan negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis SH.MH, ketika di konfirmasi terkait beberapa kasus hukum yang sudah mulai diurai, dalam obrolan bersama media, Jumat, 14/10/2022,mengungkapkan hal yang mengejutkan.

Sejak menduduki sebagai Kajari, beberapa kasus lama, termasuk ” ratu proyek” yang sempat jadi DPO, sudah ditangani dan tersangka sudah bisa di proses lanjutan. Hal lain yang kini menjadi sorotan publik, tentang dugaan penyalah gunaan keuangan dan dana desa di desa Batangsaren kecamatan Kauman Tulungagung.

Dalam dialog yang dikemas dengan ngopi bersama media, secara gamblang Kajari menyampaikan polanpola penegakan hukum yang saat ini mulai di koordinasikan dengan seluruh jajaran dibawahnya.

pasang iklan_rev3

” Kalau perkembangan materi per materi kasus, itu jelas sudah ditangani sesuai dengan prosedur. Itu janji saya ketika pertama kali ” kulonuwun” di pendopo bersama Forkopimda, setelah saya resmi ditugasi sebagai Kajari di Tulungagung. Kini yang harus kita terapkan itu pola penangananya. Apa yang kita lakukan harus ada unsur edukasinya bagi masyarakat terkait hukum, selain itu masyarakat harus dikuatkan secara spiritualnya, agar tidak dengan mudah melakukan pelanggaran. Hal itu tidak cukup, namanya hukum, perlu tindakan tegas, namun penangananya harus menggunakan sentuhan yang humanis “, papar Kajari yang biasa menjadi Khotib saat jumatan di masjid masjid Tulungagung.

Dalam materi yang dikemukakan Kajari, pola ” ES TEH “, Edukasi, Spiritualitas, TEgas Humanis , sifatnya lebih kearah bagaimana agar masyarakat sadar hukum dan patuh hukum, tanpa dipaksa paksa , tetapi keluar dari kesadaran diri.

Ditambahkan Kajari, kalau bicara kasus, di Tulungagung itu banyak modelnya, tetapi pola membangun kesadaran hukum, harus tetap di dipikirkan.

” Selama ini dengan pola yang coba kita bangun, kebanyakan para pelaku sudah mulai mau kooperatif, dan itu harus tetap kita jaga. Termasuk kasus di Batangsaren. Mereka kooperatif, dan ini tugas kita menjadi semakin terbantu. Beda kalau para pelaku memang sengaja melawan hukum dan tidak kooperatif, kita sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk tegas , juga bisa dengan cara kita.

Apa yang digagas kajari Ahmad Muchlis, diharapkan bisa menjadi pola baru penegakan hukum secara moderen. Termasuk juga adanya kampung justice di daerah daerah pedesaan, Kajari sangat mengapresiasi sebagai model edukasi , tetapi dengan catatan agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif, baik masyarakat maupun lembaga. (dni)

No More Posts Available.

No more pages to load.