Tulungagung, ArahJatim.com – Ada yang menarik terkait berita terakhir perkembangan dugaan korupsi di desa Batangsaren kecamatan Kauman Tulungagung. Setelah pihak kejaksaan melakukan upaya paksa geledah barang bukti, ketegasan itu semakin nampak. Seperti yang disampikan kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, melalui humasnya Agung Tri Raditya, kemarin Rabu, 6/10/2022 dikantornya.
” Sesuai dengan tahapan penanganan pada kasus di desa Batangsaren, kami serius, setelah kami mendapatkan berkas berkas yang mengarah pada penguatan dugaan yang sudah kami sangkakan. Memang pada bulan bulan sebelumnya, hal ini masih terkendala adanya penataan personalia di institusi kami. Selain itu juga masih belum lengkapnya materi materi yang kami perlukan “, papar Agung kepada media, termasuk ArahJatim.com di kantornya.
Menurut Agung, upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena proses penyelidikan yang sudah dilakukan dari Bulan April 2022 tersebut dilakukan evaluasi, salah satunya dikarenakan adanya data atau dokumen yang belum dikantonginya dan itu sangat penting untuk menemukan ada atau tidaknya unsur melawan hukum.
Dari upaya paksa yang kami lakukan tidak hanya beberapa dokumen dan PC komputer saja yang disita, dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan banyak stempel-stempel toko, dan nota-nota pembelian.
Hal yang disayangkan dalam kasus desa Batangsaren, dala. Jeda waktu itu adalah upaya persuasif pihak APH, namun justru pihak desa semakin kurang kooperatif. Dalam hal inilah yang membuat Kepala Kejari Tulungagung, akan konsisten dalam menangani dugaan kasus kasus korupsi yang bisa membuat kerugian negara dan bahkan merugikan masyarakat, tambah Agung.
Seperti diketahui untuk desa Batangsaren, sampai saat ini, masalah atau kasus pengelolaan DD dan ADD serta PADes Tahun 2014 – 2019 di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, menurut laporan masyarakat ada hal yang tidak beres, makanya, hal ini serius terus dilakukan penanganan secara hukum, secara profesional.(dni)










