Di-PHK Columbia Secara Sepihak, 10 Mantan Karyawan Menuntut Ini

oleh -
oleh
10 orang mantan pekerja toko elektronik Columbia menggelar unjuk rasa di depan kantor Columbia, Jl. Ahmad Yani, Blitar. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Sebanyak 10 orang mantan pekerja toko elektronik Columbia Blitar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Columbia, yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Blitar. Mereka menuntut agar hak-haknya sebagai pekerja segera diberikan.

Salah seorang mantan pekerja bernama Saiful Iskak mengatakan dirinya sudah setahun bekerja di Columbia tiba-tiba dipecat tanpa pesangon. Di sana dia bekerja di bagian penagihan dan survei. Tak hanya dia, sembilan temannya pun mengalami nasib yang sama, di-PHK sepihak tanpa diberi pesangon. Menurutnya, proses pemecatan tidak memenuhi prosedur. Dia dan beberapa pekerja lainnya langsung disuruh menandatangani surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia sudah menanyakan proses PHK ke Columbia tapi tidak ada respon.

“Tidak ada pesangon dari pihak Columbia,” kata Saiful di sela-sela unjuk rasa di kantor Columbia.

arahjatim new community
arahjatim new community

Sementara Perwakilan Columbia, meski tidak menyebutkan secara detail permasalahan antara pihak Columbia dengan mantan karyawannya, namun menurutnya tidak ada pemutusan kerja sepihak.

Menangapi tuntutan masa dalam aksi demo ia mengaku akan menyelesaikan masalah itu di kantor Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar.

“Keluhan maupun tuntutan ini akan kami sampaikan ke Dinas. Namun yang pasti dari kami tidak benar ada PHK sepihak,” katanya.

Usai melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor columbia, massa kemudian bergerak menuju Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar.

Di sana, mereka langsung ditemui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan PTSP Suharyono. Pada kesempatan itu Suharyono menjelaskan posisi Dinas hanya sebagai mediator antara mantan karyawan dan pihak perusahaan.

Menurutnya apabila mantan karyawan ingin meminta hak-hak mereka, harus ada rincian yang jelas status selama 10 karyawan itu bekerja. Sehingga pihak perusahaan mengetahui secara pasti hak masing-masing karyawan yang harus diberikan.

“Mereka kan berbeda-beda masa kerja dan masa PHK, ini yang harus dirinci agar perusahaan mengetahui apa yang harus dilakukan. Namun yang pasti kita disini hanya sebagai mediator. Kita menyediakan tempat serta pengaduan untuk mempertemukan kedua belah pihak,” ungkap Suharyono. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.