Demi Wujudkan Pemilu Damai, Pemkab Blitar Fasilitasi Koordinasi Parpol Dan Stakeholder

oleh
oleh
Acara koordinasi parpol yang difasilitasi Pemkab Blitar di Alun-alun Kanigoro. (Foto: arahjatim.com/ Hrs.mua)

Blitar, Arahjatim.com – Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan berbagai upaya, agar Pemilu 2019 yang akan digelar 17 April nanti berjalan aman, damai dan demokratis.

Salah satu di antara upaya tersebut adalah memfasilitasi dan melakukan koordinasi partai politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2019 dan stakeholder, serta deklarasi damai Pemilu 2019. Kegiatan ini berlangsung di Alun-alun Kanigoro.

Selain dihadiri Bawaslu, KPU, Bakesbangpol, dan Forkopimda, juga narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktur Politik Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Balumbu.

pasang iklan_rev3

Dalam sambutannya, Bupati Blitar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Totok Subihandono mengatakan, pemilihan umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari pemilihan umum diharapkan bisa menjadi pemerintahan yang memiliki legitimasi kuat dan amanah.

“Nah, oleh karena itu, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa dan rakyat untuk menjaga kualitas pemilihan umum tersebut,” kata Totok.

Totok menjelaskan, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, kualitas pemilihan umum bergantung sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik oleh stakeholder terkait dan penyelenggara pemilu.

Baca juga:

Upaya memperbaiki kualitas pemilihan umum, lanjut Totok, merupakan bagian dari proses upaya penguatan demokrasi serta sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien. Sehingga proses demokrasi dapat terus berlangsung dengan pemilihan umum yang berkualitas.

“Sebagaimana undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 2, maka pemilihan umum harus dilaksanakan dengan azas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tentu hal ini akan dapat tercapai apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan pemilu dengan didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku dan penghormatan hak-hak politik setiap warga,” jelasnya.

Parpol memiliki fungsi utama dalam kehidupan bernegara, selain sebagai sarana rekrutmen untuk mengisi jabatan politik, parpol juga berfungsi sebagai sarana sosialisasi politik, wadah aspirasi dan partisipasi rakyat serta lembaga pendidikan politik bagi masyarakat, dan lebih jauh sebagai instrumen penting untuk menciptakan persatuan bangsa dalam bingkai kesejahteraan.

Totok menambahkan, dalam upaya menyongsong pelaksanaan pemilu tahun ini agar bisa berjalan aman, pemerintah berharap masyarakat bisa memahami aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan Pilpres maupun Pileg. Namun demikian suksesnya pemilu tidak hanya bergantung pada integritas penyelenggara pemilu dan peserta, tetapi juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan berkesinambungan.

“Dalam undang-undang sudah jelas, kita juga berkewajiban membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu. Sehingga kita berharap Pemilu 2019 nanti bisa berjalan aman dan sukses,” pungkasnya. (adv. Hrs.mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.