Oleh: Imam Wihdan Zarkasyi
Mei selalu menjadi bulan yang ramai. Bagi kebanyakan orang, Mei identik dengan libur panjang dan cuaca yang mulai mendingin menjelang kemarau. Tetapi bagi siapa pun yang peduli pada masa depan bangsa ini, Mei seharusnya menjadi bulan refleksi yang paling berat — karena di bulan inilah dua hari besar yang membentuk jati diri Indonesia berdiri berdampingan: Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei, dan Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei.
Keduanya bukan kebetulan. Keduanya bicara tentang hal yang sama: bahwa bangsa ini lahir dari kesadaran akan pentingnya pendidikan.
Budi Utomo Lahir dari Ruang Kelas
Kita sering lupa bahwa Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908 bukan dimulai dari medan perang. Budi Utomo lahir dari ruang kelas — didirikan oleh mahasiswa STOVIA (School tot Opleiding van Inlandsche Artsen) di Jakarta. Dokter Wahidin Soedirohoesodo berkeliling Jawa bukan untuk mengobati pasien, melainkan untuk mengetuk hati para pemuda agar mau belajar dan berorganisasi. Ia percaya bahwa kemerdekaan tidak bisa diraih oleh bangsa yang tidak terdidik.
Empat belas tahun kemudian, pada 1922, Ki Hadjar Dewantara mendirikan Taman Siswa di Yogyakarta – sebuah sekolah yang berani menerima anak-anak bumiputra, mereka yang oleh pemerintah kolonial dianggap tidak layak mengenyam pendidikan. Hari lahir Ki Hadjar, 2 Mei 1889, kemudian ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional.
Jadi, kalau kita mau jujur: Kebangkitan Nasional adalah buah dari pendidikan. Dan Hari Pendidikan adalah pengingat bahwa pendidikan adalah jalan menuju kebangkitan. Keduanya satu napas. Memisahkan keduanya sama dengan memotong akar dari batangnya.
Lalu Bagaimana dengan Kediri?
Pertanyaan ini yang terus mengganggu saya sepanjang Mei ini.
Pada 2 Mei lalu, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, saya berdiri di depan 120 guru di Balai Kecamatan Mojoroto.
Kami menggelar Sarasehan Pendidikan — bukan acara seremonial, bukan sekadar foto bersama. Kami duduk bersama membahas hal-hal yang selama ini terlalu sering dihindari: mengapa ada siswa yang memilih mengakhiri hidupnya?
Mengapa kekerasan seksual masih terjadi di lingkungan yang seharusnya paling aman bagi anak-anak? Mengapa guru yang menjadi benteng pertama perlindungan anak justru belum memiliki mekanisme hukum yang jelas untuk bertindak?
Di hari yang sama, di Aula Dinas Pendidikan Kota Kediri, dalam Seminar bertema Good Education Governance bersama KNPI dan HMI, saya menyampaikan satu hal yang menurut saya menjadi akar persoalan: regulasi pendidikan Kota Kediri sudah tertinggal 19 tahun.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan — payung hukum utama pendidikan di kota ini — disusun di zaman ketika istilah “Zoom” hanya berarti memperbesar gambar, ketika Facebook masih eksklusif untuk mahasiswa, ketika kecerdasan buatan masih fiksi ilmiah. Dunia sudah berubah tujuh kali lipat, tetapi peta hukum pendidikan kita masih sama.
Sinyal yang Seharusnya Terbaca Lebih Awal
Yang paling membuat saya prihatin dari sarasehan itu bukan angka-angka statistik. Yang paling membuat saya prihatin adalah cerita-cerita dari para guru.
Ada guru yang bercerita bahwa ia melihat tanda-tanda depresi pada siswanya, tetapi tidak tahu harus melapor ke mana karena tidak ada mekanisme formal. Ada guru yang mendapati siswanya menjadi korban perundungan daring, tetapi sekolah tidak memiliki protokol penanganan. Ada guru honorer yang gajinya tidak cukup untuk membeli pulsa internet, sementara ia diminta mengajar dengan metode digital.
Ketika saya sampaikan bahwa kita melihat ada “sinyal” yang seharusnya bisa terbaca lebih awal, saya tidak sedang menyalahkan guru. Justru sebaliknya – guru adalah sosok yang paling dekat dengan siswa di sekolah. Tetapi tanpa payung hukum yang memadai, guru bekerja tanpa pegangan. Mereka diminta menjadi pelindung, konselor, dan pendeteksi dini, tetapi tanpa mandat hukum, tanpa mekanisme pelaporan yang jelas, tanpa jaminan perlindungan bagi diri mereka sendiri.
Ini yang tidak bisa dijawab oleh Perda tahun 2007. Karena pada tahun 2007, perundungan siber belum ada. Kesehatan mental siswa belum menjadi isu kebijakan. Transformasi digital belum terdengar. Bahkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menjadi rujukan Perda itu — UU Nomor 32 Tahun 2004 — sudah dicabut dan diganti oleh UU Nomor 23 Tahun 2014.
Pesantren: Pilar yang Selama Ini Berdiri Sendiri
Ada satu hal lagi yang saya sampaikan di seminar Hardiknas yang jarang dibicarakan dalam diskusi kebijakan pendidikan: pesantren.
Kota Kediri adalah kota pendidikan bukan semata karena sekolah-sekolahnya. Kota ini adalah kota pendidikan karena pesantrennya. Pondok Pesantren Lirboyo berdiri sejak 1910 — dua belas tahun sebelum Taman Siswa didirikan, dan dua tahun setelah Budi Utomo lahir. Dengan lebih dari 43.000 santri, Lirboyo saja sudah menampung populasi yang mungkin melebihi jumlah siswa pendidikan formal di seluruh Kota Kediri.
Tetapi selama ini, regulasi pendidikan formal dan fasilitasi pesantren berjalan di jalur yang terpisah. Perda Pendidikan tahun 2007 tidak menyentuh pesantren. Perda Fasilitasi Pesantren tahun 2020 tidak terhubung dengan sistem pendidikan formal. Dua pilar pendidikan terkuat Kota Kediri berdiri sendiri-sendiri — seperti dua tiang rumah yang tidak diikat oleh satu atap.
Padahal, jauh sebelum konsep pendidikan modern berkembang, pesantren sudah menjalankan fungsinya: mendidik, membentuk karakter, dan membuka akses pengetahuan bagi siapa saja yang datang — tanpa memandang asal-usul, tanpa memungut biaya yang memberatkan. Bukankah itu persis yang diperjuangkan Ki Hadjar Dewantara dan Budi Utomo?
Tekanan Fiskal dan Kebutuhan Jaminan Hukum
Dalam forum sarasehan yang lain pada 6 Mei, saya mendapat pertanyaan jujur dari seorang guru: bagaimana nasib program-program pendidikan ketika anggaran tertekan?
Kami tidak bisa mengelak. Tekanan fiskal memang nyata. Alokasi anggaran pendidikan tetap dipertahankan pada angka 20 persen di tahun 2026, tetapi secara nominal berpotensi menurun. Kondisi ini memaksa kita melakukan evaluasi dan prioritas program — dari English Massive, Quran Massive, hingga program-program peningkatan mutu lainnya.
Tetapi justru di sinilah letak urgensi Perda baru. Selama program pendidikan hanya bergantung pada diskresi anggaran tahunan, ia bisa dipangkas, diubah, atau dihentikan setiap saat. Program yang bagus hari ini bisa hilang besok ketika kepala daerah berganti atau anggaran menyusut. Yang dibutuhkan adalah jaminan hukum — Peraturan Daerah yang mengikat, yang tidak bisa dicabut oleh satu keputusan administratif, yang memastikan bahwa hak dasar warga atas pendidikan tidak bergantung pada siapa yang duduk di kursi kekuasaan.
Lebih jauh lagi, Perda baru membuka pintu bagi mekanisme pendanaan yang berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah membuka peluang pembentukan Dana Abadi Daerah.
Kabupaten Bojonegoro sudah melakukannya — mengesahkan Perda Dana Abadi Pendidikan pada November 2025 dengan target Rp 3 triliun. Dana pokok tidak boleh dibelanjakan, hanya hasil investasinya yang digunakan untuk beasiswa dan peningkatan akses pendidikan.
Ini bukan mimpi — ini instrumen hukum yang sudah tersedia. Mungkin Kota Kediri tidak se”kaya” Bojonegoro hari ini, setidaknya niatan yang sama dengan kemauan Bojonegoro untuk menyisihkan “harta kekayaan”nya untuk dana abadi patut kita usahakan.
Kembali ke Bulan Mei: Ini Bukan Pekerjaan Satu Orang
Dr. Sutomo dengan Budi Utomo lahir pada 20 Mei 1908 karena sekelompok mahasiswa kedokteran percaya bahwa pendidikan adalah jalan menuju kebangkitan bangsa. Ki Hadjar Dewantara mendirikan Taman Siswa karena ia percaya bahwa pendidikan adalah hak semua orang, bukan privilese segelintir. Dan KH. Abdul Karim membangun Pondok Lirboyo pada 1910 karena ia percaya bahwa ilmu harus dibagi kepada siapa saja yang datang mencarinya.
Tiga orang dari tiga latar belakang berbeda, tiga cara berbeda, tetapi satu hal yang sama: tidak ada satu pun dari mereka yang bekerja sendirian. Wahidin Soedirohoesodo berkeliling Jawa mengajak pemuda untuk bergerak bersama. Ki Hadjar membangun Taman Siswa dengan dukungan para guru dan tokoh masyarakat. KH. Abdul Karim membangun Lirboyo dengan gotong royong santri dan warga sekitar. Begitu pula Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini — ia tidak akan lahir dari satu meja, satu fraksi, atau satu institusi saja.
Kota Kediri mewarisi ketiga semangat itu sekaligus. Kita memiliki pendidikan formal yang lengkap dari PAUD hingga perguruan tinggi. Kita memiliki pesantren yang menjadi rujukan nasional. Kita memiliki pluralisme pendidikan — dari Santa Maria hingga Lirboyo — yang menunjukkan bahwa keberagaman bukan ancaman, melainkan kekayaan. Modal ini luar biasa. Yang dibutuhkan sekarang adalah kebersamaan untuk menyatukannya dalam satu kerangka hukum.
Maka melalui tulisan ini, saya ingin mengulurkan tangan — bukan sebagai legislator yang menuntut, melainkan sebagai sesama warga Kediri yang percaya bahwa kita bisa membangun sesuatu yang lebih baik jika kita duduk bersama.
Kepada rekan-rekan di DPRD Kota Kediri, lintas fraksi, lintas komisi, mari kita jadikan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai proyek bersama yang melampaui sekat-sekat politik. Pendidikan anak-anak kita bukan urusan partai. Ia urusan kota.
Kepada Ibu Walikota dan jajaran Pemerintah Kota Kediri, saya melihat komitmen yang kuat dalam APBD 2026 untuk penguatan layanan dasar. Mari kita terjemahkan komitmen itu ke dalam regulasi yang permanen. Program yang baik layak mendapat jaminan hukum agar tidak hilang ketika anggaran berfluktuasi atau kepemimpinan berganti.
Kepada para kiai dan pengasuh pondok pesantren – Perda ini bukan alat untuk mengatur pesantren. Ia adalah jembatan untuk mengakui apa yang selama ini sudah dibangun: bahwa pesantren adalah pilar pendidikan Kota Kediri yang setara, yang harus didengar suaranya di meja kebijakan.
Kami membutuhkan pandangan dan masukan langsung dari pesantren agar regulasi ini benar-benar mencerminkan realitas pendidikan kota kita.
Kepada guru-guru yang hadir di sarasehan Mei ini, dan yang tidak hadir tetapi merasakan hal yang sama, aspirasi yang disampaikan tidak boleh berhenti di balai kecamatan. Suara tentang perlindungan siswa, kesejahteraan guru, dan kebutuhan mekanisme hukum yang jelas akan menjadi bahan penyusunan Perda ini. Terus sampaikan. Kami mendengar.
Kepada perguruan tinggi, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat Kota Kediri — pendidikan bukan hanya urusan Dinas Pendidikan. Ia urusan kita semua. Keterlibatan dalam memberi masukan, mengawal pembahasan, dan kelak mengawasi implementasinya adalah bagian tak terpisahkan dari keberhasilan regulasi ini.
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang baru bukan sekadar pengganti Perda tahun 2007. Ia adalah kontrak sosial yang kita tulis bersama bahwa setiap anak di kota ini, tanpa kecuali, berhak atas pendidikan yang bermutu, terlindungi, dan berkelanjutan. Bahwa beasiswa adalah hak yang dijamin hukum, bukan kebijakan yang bergantung pada anggaran. Bahwa guru memiliki pegangan hukum untuk melindungi siswanya. Bahwa pesantren bukan entitas yang difasilitasi dari luar, melainkan pilar yang diakui dari dalam.
Mei akan segera berakhir. Hardiknas dan Hari Kebangkitan Nasional mengingatkan kita bahwa bangsa ini lahir dari pendidikan — dan pendidikan lahir dari kebersamaan. Mari kita buktikan bahwa Kediri, kota kecil di tepi Brantas yang telah mendidik puluhan ribu anak bangsa selama lebih dari satu abad, masih memiliki semangat yang sama: duduk bersama, berembuk, dan menuliskan masa depan pendidikan yang lebih baik ke dalam hukum yang melindungi semua.
Saya percaya kita bisa. Dan saya percaya waktunya adalah sekarang — selagi semangat Mei ini masih berkobar di dada kita masing-masing.
Penulis adalah Anggota Komisi A DPRD Kota Kediri, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kediri, dan Koordinator Presidium Majelis Daerah KAHMI Kota Kediri.











