Surabaya, ArahJatim.com – Praktik percaloan ternyata masih belum benar-benar hilang dari Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Ini malah marak terjadi di kantor Samsat Tandes, Surabaya.
Dengan menawarkan jasa dan kepengurusan yang cepat, calo di kantor samsat beraksi dengan pintarnya. Dengan iming-iming urusan cepat selesai, mudah, serta terjamin, para calo menawarkan jasanya.
“Mau perpanjang?, bayar pajak? Monggo sama saya saja om,” kata salah seorang calo di parkiran luar Samsat Tandes Surabaya saat wartawan ArahJatim baru memarkirkan kendaraannya, Senin (8/11).
Calo itu mengatakan jika kepengurusan tak akan memakan banyak waktu dan harganya tidak begitu mahal.
“Sama saya saja gimana ? Harga bisa nego bos, yang penting oke saja dulu,” imbuhnya.
Praktik percaloan ini memakan korban ketika salah seorang bernama Musji (32), warga asal Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan hendak mengurus duplikat STNK yang hilang, sekaligus mengganti plat nomor kendaraannya.
Musji diketahui merugi hingga Rp. 1.450.000 lantaran terbujuk rayuan calo di Samsat Tandes Surabaya.
“Awalnya saya trasnfer 200 ribu, sisanya saya bayar cash. Jadi jumlahnya Rp.1.450.000 itu,” kata Musji ketika dimintai keterangan.
Lanjut Musji, pada awalnya ia dan calo tersebut kenal di parkiran, yang kemudian calo itu menawarkan jasa kepadanya untuk dibantu mengurus. Namun setelah pemabayaran dilakukan oleh Musji, pengurusan surat kendaraan bermotornya tak juga selesai hingga waktu dua bulan lamanya.
“Ko aneh, tidak selesai-selesai sudah dua bulan. Sudah saya datangi ke rumahnya berkali-kali, tapi tidak ada iktikad baik untuk segera menyelesaikan,” ceritanya.
Setelah tak menemukan jalan keluar, Musji kehilangan kesabaran dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan si calo. Diketahui calo itu berinisial CA (25), seorang juru parkir yang kesehariannya berada di kantor Samsat Tandes.
“Saya berkali-kali ke rumahnya tapi malah tidak ada apa-apa. Hanya disuruh sabar terus, tapi sabar ko dua bulan,” ungkapnya.
Geram dengan janji calo, akhirnya Musji lapor ke polisi Polrestabes Surabaya atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan. Tak menunggu lama, terbitlah Laporan Polisi (LP) dengan nomor TBL-B/846/XI/2021/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 6 November 2021 tentang dugaan tindak pidana penggelapan dengan terlapor CA.
“Sudah saya laporkan karena sudah kelamaan dan sudah berkali-kali ke rumahnya,” kata Musji sesaat setelah melakukan laporan di Polrestabes Surabaya, Sabtu (7/11).
Sementara itu menanggapi praktik percaloan tersebut, salah seorang staff kantor bernama Eko tak mengelak jika masih banyak orang yang menjadi calo di Samsat Tandes. Dia mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus dokumen kendaraan bermotor melalui pihak ketiga, sebaiknya menggunakan biro jasa resmi yang mempunyai legalitas dan kantor.
“Kalau lewat perorangan, kasus yang sering terjadi yakni, uang dan persyaratan sudah diberikan, tetapi dokumen tidak kunjung selesai. Biasanya uang itu habis dipakai dulu untuk kebutuhan lainnya,” pungkasnya.










