Surabaya, ArahJatim.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan seorang tersangka RDC (51), warga Lowokwaru, Malang, atas dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Cabang Malang dengan nilai 74,8 Miliar.
“Kami telah memeriksa 64 orang, dan sore ini, menetapkan seorang tersangka. Kami masih mengembangkan penyelidikan sebab tak menutup kemungkinan ada banyak pihak lain yang terlibat,” kata dia, Selasa (9/11) petang.
Kata Dofir, ini merupakan penindaklanjutan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bermula dari Pusat Koperasi Al Kamil Jatim yang tercatat berdiri sejak tahun 2009. RDC adalah pengurus lama di koperasi itu,” ujar Dofir.
Bahkan menurut informasi, RDC menunjuk seseorang sebagai ketua pusat koperasi itu tanpa melalui rapat anggota tahunan (RAT).
Pada bulan Agustus 2013, Pusat Koperasi Al Kamil Jatim mengklaim memiliki sebanyak 32 koperasi primer sebagai anggotanya, lantas melakukan kerja sama dalam pembiayaan “channeling” dengan BNI Syariah Cabang Malang.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 172 Tanggal 28 Agustus 2013.
“Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp 120 miliar, dengan ketentuan pencairan untuk tiap koperasi primer maksimal Rp 7 miliar,” tutur Dofir.
Tercatat dalam rentang waktu antara Agustus 2013 – September 2015, BNI Syariah Cabang Malang telah mencairkan Rp 157,8 miliar.
Per Desember 2017 dan terhitung sampai sekarang, diketahui kondisi pembiayaan mengalami macet, yang menurut perhitungan BPK menyebabkan kerugian negara senilai Rp 74,8 miliar.
Penyidik Kejati Jatim pun mengungkap kredit macet yang disebabkan 32 koperasi primer yang diklaim sebagai anggota Pusat Koperasi Al Kamil Jatim semuanya palsu (fiktif).
“Jadi, tersangka RDC itu membuat kepengurusan fiktif di semua koperasi itu,” ucap dia.










