Pimpin Apel Pengamanan, Bupati Blitar Minta Masyarakat Tidak Mudik Dulu

oleh -
oleh
Bupati Blitar Rini Syarifah saat memimpin apel kesiapan pengamanan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M, di halaman Kantor Pemkab Blitar, Senin (26/4/2021). (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Bupati Blitar Rini Syarifah memimpin apel kesiapan pengamanan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M, yang dilaksanakan di halaman Kantor Pemkab Blitar Jalan Kanigoro Kabupaten Blitar, Senin (26/4/2021).

Bupati Blitar, Rini Syarifah meminta masyarakat agar menahan diri untuk tidak mudik ke kampung halaman. Silaturahmi dengan keluarga bisa dilakukan secara virtual.

Menurutnya, mudik merupakan tradisi Indonesia yang tidak dimiliki oleh negara lain. Namun, tahun ini semua harus menahan diri untuk tidak mudik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menekan penyebaran covid-19.

pasang iklan_rev3

“Jadi seperti yang disampaikan oleh Kepala BNPB, Bapak Doni Monardo, bahwa kita harus membudayakan kembali gerakan silaturahim dan halalbihalal virtual. Jika gerakan ini terealisasi, bisa jadi salah satu solusi pengendalian pandemi Covid-19 di hari raya,” terang Bupati Rini Syarifah di halaman Kantor Pemkab Blitar Kanigoro.

BACA JUGA:

Saat memimpin apel, Bupati Blitar didampingi Kapolres Blitar, AKBP Leonard M. Sinambela, dan Pjs Dandim 0808, Letkol Arm. M. Muslikh. Sedangkan peserta apel di antaranya Korsik, BPBD, Dinkes, gabungan PM, Propam dan Provos Pol PP, Kodim 0808, Yonif 511/DY, gabungan Muspika, Polres Blitar, Lantas Polres Blitar, Satpol PP, Dishub, Banser, Senkom, Orari, dan Kokam.

Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini berpesan agar seluruh elemen masyarakat, bekerja sama antarmasyarakat dan pemerintah sampai level paling dasar, yaitu RT/RW. Hal ini senada dengan poin dalam Surat Edaran nomor 400/91/409.07/2021 tanggal 9 April 2021 yang telah dikeluarkan, yakni pelaksanaan halalbihalal seperti menerima kunjungan, silaturahmi, reuni maupun kegiatan lain yang mendatangkan banyak orang atau kerabat agar ditiadakan.

“Saya juga tekankan seluruhnya saja, agar mematuhi addendum Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, nomor 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan,” tuturnya.

Addendum surat edaran tersebut, lanjut Rini, bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus covid-19 antardaerah, pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

“Mari bersama-sama berkomitmen untuk mematuhi seluruh aturan yang dibuat baik oleh Pemerintah pusat, provinsi maupun daerah agar bisa menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.