Kediri, ArahJatim.com – Tekanan ekonomi masih menjadi momok menakutkan bagi keutuhan rumah tangga di Kabupaten Kediri. Berdasarkan data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri, faktor finansial mendominasi penyebab perceraian sepanjang tahun 2025, mengalahkan isu perselingkuhan hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tercatat, dari total 3.535 perkara yang masuk, sebanyak 2.463 kasus atau sekitar 70% di antaranya dipicu oleh persoalan ekonomi. Angka ini menunjukkan betapa krusialnya stabilitas finansial dalam menjaga harmoni keluarga di wilayah tersebut.
Tren Perceraian Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya
Secara statistik, jumlah perceraian di Kabupaten Kediri mengalami kenaikan. Pada tahun 2024, terdapat 3.058 perkara yang diputus. Namun, pada tahun 2025, jumlah perkara yang diputus meningkat menjadi 3.386 kasus.
Humas Bidang Teknis Yudisial PA Kabupaten Kediri, Haitamil, merinci bahwa selain faktor ekonomi, terdapat beberapa penyebab lain yang memicu keretakan rumah tangga:
- Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus: 509 kasus.
- Meninggalkan salah satu pihak/Perselingkuhan: 197 kasus.
- KDRT: 25 kasus.
- Faktor lainnya: Zina dan kurangnya tanggung jawab.
Upaya Damai dan Peran Mediator Bersertifikat
Menghadapi tingginya angka tersebut, PA Kabupaten Kediri tidak langsung memproses gugatan secara hukum formal. Hakim memiliki kewenangan ex officio untuk mengupayakan perdamaian di ruang sidang sebelum memasuki pokok perkara.
”Jika upaya damai di ruang sidang belum berhasil, kami arahkan ke proses mediasi menggunakan mediator non-hakim yang telah bersertifikat resmi dari Mahkamah Agung,” ujar Haitamil, Kamis (15/1/2026).
Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi pasangan agar bisa mempertimbangkan kembali keputusan mereka melalui teknik mediasi yang profesional.
Syarat Pengajuan Cerai Kini Lebih Diperketat
Sebagai langkah preventif untuk menekan angka perceraian yang impulsif, PA Kabupaten Kediri memberlakukan syarat yang lebih ketat. Salah satunya adalah aturan mengenai pisah ranjang.
Pasangan yang ingin mengajukan cerai diwajibkan telah berpisah tempat tinggal minimal selama enam bulan. Jika syarat administratif ini belum terpenuhi, perkara tersebut tidak dapat didaftarkan ke pengadilan.
”Ini adalah bagian dari upaya kami agar angka perceraian tidak terus meningkat secara liar,” tegas Haitamil.
Fenomena ‘Nusyuz’ dan Realita KDRT di Lapangan
Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Kediri, Moh. Imron, menambahkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, banyak kasus berakar dari kondisi nusyuz, di mana salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, baik nafkah lahir maupun batin.
Terkait angka KDRT yang terlihat kecil (25 kasus), Imron memberikan catatan penting. Menurutnya, angka tersebut tidak mencerminkan realita sebenarnya di lapangan karena banyaknya korban yang enggan melapor.
”Kasus KDRT sebenarnya ada, tapi jarang dilaporkan secara resmi ke polisi atau dimasukkan dalam materi gugatan kecuali ada dorongan keluarga. Itulah mengapa angka yang tercatat relatif kecil,” pungkas Imron. (das)










