BREAKING NEWS.. MUI Terbitkan Fatwa Tentang Panduan Salat Idul Fitri

oleh
oleh

VII.       Amaliah Sunnah Idul Fitri

Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:

  1. Mandi dan memotong kuku
  2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
  3. Makan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri
  4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat.
  5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
  6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم

 

pasang iklan_rev3

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 20 Ramadan 1441 H/13 Mei 2020 M

 

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA

 

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF        

Ketua                                                              

           

HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Sekretaris

 

Mengetahui,

DEWAN PIMPINAN

MAJELIS ULAMA INDONESIA

 

MUHYIDDIN JUNAEDI, MA

Wakil Ketua Umum                

 

H. ANWAR ABBAS, MM, MAg

Sekretaris Jenderal

 

Sebagaimana diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, MUI berharap, fatwa ini dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah SWT.

Akan tetapi pada saat yang sama kita diwajibkan untuk tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan covid-19.

Dengan pertimbangan bahwa salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.

“Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. (asp)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.