VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri
Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:
- Mandi dan memotong kuku
- Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
- Makan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri
- Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat.
- Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
- Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20 Ramadan 1441 H/13 Mei 2020 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF
Ketua
HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris
Mengetahui,
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
MUHYIDDIN JUNAEDI, MA
Wakil Ketua Umum
H. ANWAR ABBAS, MM, MAg
Sekretaris Jenderal
Sebagaimana diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, MUI berharap, fatwa ini dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah SWT.
Akan tetapi pada saat yang sama kita diwajibkan untuk tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan covid-19.
Dengan pertimbangan bahwa salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.
“Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. (asp)










