Bocah Pengemudi Pajero Ditetapkan Tersangka Usai Tabrak Mati Pengendara

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Ipda Suryadi mengonfirmasi ditetapkannya GH (15) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Jalan Mansion Pakuwon Indah pada Sabtu (1/10) kemarin.

Kecelakaan itu menewaskan Sunawi (49) yang ditabrak oleh GH dengan Pajero dengan Nopol W 1259 CX yang dikendarai GH bersama 4 temannya.

“Masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” kata Suryadi, Rabu (5/10) melalui pesan Whatsapp.

pasang iklan_rev3

Suryadi mengatakan jika peningkatan kasus ini dalam menetapkan GH menjadi tersangka sudah sejak Selasa (4/10) kemarin.

“Peningkatan udah kemarin,” katanya.

Dalam peristiwa nahas itu, sebelumnya Suryadi menjelaskan jika GH tidak bisa mengendalikan mobilnya, kemudian GH kaget melihat ada mobil tangki di depannya dan banting setir ke kanan.

“Korban terpental 40 meter dan sepeda motornya lebih jauh terpental sekitar 66 meter dari lokasi tabrakan,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.