BNN Gandeng Pemkot Blitar Antisipasi Peredaran Narkoba Di Dunia Usaha

oleh -
oleh
BNN dan Pemkot Blitar berkomitmen untuk memerangi narkoba terutama di kalangan dunia usaha. (Foto: ArahJatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Antisipasi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Blitar, Badan Nasional Narkotika ( BNN) Kabupaten Blitar menggandeng Pemkot Blitar. Khususnya pencegahan peredaran narkoba di dunia usaha tempat kos dan hotel.

Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Agustianto mengatakan, sengaja menggandeng pemerintah daerah dalam pencegahan penyakit narkoba di tempat usaha. Sebab, BNN tidak mau wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Blitar menjadi tempat transaksi narkoba.

Plt Wali Kota Blitar, Santoso usai membuka workshop bersama instansi swasta, Senin (13/5/2019). (Foto: ArahJatim.com/mua)

Dia menjelaskan kerawanan suatu wilayah tergantung pada jumlah masyarakat. Dimana setiap ada masyarakat pasti ada kegiatan mengarah ke tindak pidana. Sama halnya dengan semakin maraknya usaha tempat kos juga semakin rawan terjadi jual beli narkoba.

pasang iklan_rev3

“Itu sudah menjadi rumus. Entah mereka berperan sebagai kurir maupun pengguna dan memanfaatkan tempat kos untuk bersembunyi,” terang Agustianto.

Sementara pihak Pemkot Blitar menyambut baik kerja sama dengan BNN ini. Kerja sama ini upaya kami mencegah peredaran narkoba di tempat usaha.

“Perkembangan usaha tempat kos dan hotel di Kota Blitar lumayan pesat. Sekarang ada 300 usaha tempat kos di wilayah Kota Blitar. Berkembangnya usaha tempat kos juga rentan menjadi tempat peredaran narkoba. Tempat kos bisa dipakai ajang untuk bertransaksi narkoba,” kata Plt Wali Kota Blitar, Santoso usai membuka workshop bersama instansi swasta, Senin (13/5/2019).

Peserta workshop perwakilan dari pengusaha tempat kos dan hotel. Workshop diselenggarakan selama dua hari dengan pemateri dari BNN Kabupaten Blitar dan Badan Narkotika Kota (BNK) Blitar.

Pemkot Blitar juga menyiapkan sanksi tegas kepada pengusaha tempat kos yang melanggar. Kalau ada tempat kos yang diketahui digunakan untuk transaksi narkoba, Pemkot Blitar tidak segan-segan untuk mencabut izinnya.

“Kami sudah punya Perda tentang usaha rumah kos. Di situ ada sanksinya kalau melanggar. Sanksinya bisa pencabutan izin usaha,” pungkas Santoso yang juga ketua BNK Kota Blitar . (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.