Tulungagung, ArahJatim.com – Dinamika bergulirnya Isyu perekrutan PPS ( panitia pemungutan suara ) yang berbau Nominal, akhirnya dijawap tegas , Ketua KPUD Tulungagung, Susanah.
Hal ini mengacu pada nama nama yang direkom para kepala desa yang diberikan secara terang terangan ke KPUD Tulungagung. Berdasarkan keterangan ketua KPUD, pihaknya memang menerima puluhan surat, yang secara formal berstempel pemerintah desa, dengan tanda tangan kepala desa. Hal ini juga dikuatkan dengan pertemuan para kades dengan KPUD Tulungagung, beberapa hari lalu.
” Ya kami akui ada hal seperti itu. Dalam hal surat rekomendasi, KPUD punya aturan sendiri yang tidak bisa diintervensi oleh pihak lain. Oleh sebab itu , kami kategorikan surat surat itu sebagai bagian dari partisipasi masyarakat. Kami juga belum mempelajari secara detail. Tapi sekali lagi kalau soal rekruetmen PPS, di lembaga ini ada aturan, yang mendasarinya. Kami tidak mau di intervensi “, ungkap Susanah, Ketua komisioner KPUD Kabupaten Tulungagung, Selasa 3/1/2023 dikantornya.
Ketika coba disinggung terkait aroma nominal yang menyertai, bila nama nama yang direkom para kades, ada sejumlah nominal yang harus dibayarkan, Susanah merasa kaget, dan pihaknya tidak masuk dalam ranah itu.
Kalau soal nama nama yang direkom, kemudian ada nominal yang harus dibayar lewat ” orang dalam” sebagai mahar, Susanah berjanji , akan menindak tegas, dan akan diserahkan kepada aparat hukum, yang berwenang. Kalau lewat yang lain diluar kita, pihaknya mengaku tidak tahu.
Seperti yang tengah bergulir infonya di masyarakat, mereka yang mendapatkan rekom dan nantinya memang diloloskan, ada kisaran angka dua juta hingga tiga juta, yang harus dibayarkan tergantung kesepakatan. Hal ini juga secara tidak langsung sudah diketahui beberapa orang dilingkup KPUD, karena banyak yang menanyakan itu, walau tidak formal.
Ditambahkan Susanah, cara mereka memberikan surat rekom dari kades kepada KPUD, melewati dua cara. Ada yang disertakan dalam surat sebagai persyaratan peserta seleksi, ada yang diserahkan oleh koordinator.
Sudahlah, pokoknya kamu akan tetap mengikuti prosedur yang ada di institusi kami, walau setengah agak memaksa, kami tidak bisa diintervensi. Adapun surat surat yang masuk, yang masyarakat menyebutnya surat rekom, itu kami kategorikan sebagai bagian dari masukan masyarakat, dan otoritas tetap ada pada pihak KPUD Tulungagung, sambil mengakhiri perbincangan dengan ArahJatim.com. dan beberapa media yang menggali masalah ini. (dni)












