Surabaya, ArahJatim.com – Berkas perkara tragedi Kanjuruhan sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jawa Timur ke Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa siang (3/1).
“Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Surabaya pada siang ini,” kata Kasi Penkuk Kejati Jatim, Fathurrohman.
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Surabaya itu kata Fathur, merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomer : 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Gede Agung Parnata mengatakan berkas akan segera diproses oleh pihak pengadilan. Nantinya pihak pengadilan akan segera menentukan jadwal sidang.
“Masih kita koordinasikan dengan aparat keamanan untuk kelancaran jalannya persidangan,” bebernya.
Sebelumnya, kelima tersangka sudah diserahkan oleh Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah, SS dari panitia pelaksanan, disangkaan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, AH dari security officer disangkaan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
WSP dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. BSA dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. Terakhir, HM dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.