Kediri, ArahJatim.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menggelar kegiatan sosialisasi intensif terkait pengawasan dan pelaporan Orang Asing di wilayah kerjanya pada Kamis (21/5/2026). Bertempat di Gedung Grha Adiwinata, acara ini dihadiri oleh para pemilik hotel, pengelola penginapan, serta insan media nasional dan lokal.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pergerakan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kediri dan sekitarnya terpantau secara akurat dan terintegrasi melalui sistem digital.
Sinergi Strategis Imigrasi dan Media Masa Kini
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, menegaskan bahwa peran media sangat krusial dalam menyukseskan fungsi pengawasan keimigrasian. Kolaborasi yang sehat dan transparan dinilai menjadi kunci utama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat luas.
”Media merupakan mitra strategis kami dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. Diskusi terbuka seperti sosialisasi ini penting dilakukan guna menghindari miskomunikasi dan memastikan informasi kepatuhan hukum keimigrasian dapat tersampaikan dengan baik,” ujar Antonius dalam sambutannya, Kamis (21/5/2026).
Besar harapan dari pihak Imigrasi Kediri agar kolaborasi yang kuat ini terus berjalan berkesinambungan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan wilayah.
Pembangunan Gedung Baru dan Transparansi Anggaran BPK
Selain membahas pengawasan orang asing, Antonius juga membagikan perkembangan terbaru mengenai infrastruktur pelayanan. Gedung baru Kantor Imigrasi Kediri diketahui sudah mulai dibangun sejak Desember 2025 lalu.
Proses pembangunan ini berjalan beriringan dengan akuntabilitas yang tinggi. Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Hasilnya, seluruh tahapan dinyatakan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Gedung baru ini merupakan aset negara yang nantinya dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” tambah Antonius.
Tren Izin Tinggal WNA Meroket hingga 30 Persen
Berdasarkan data resmi hingga 20 Mei 2026, aktivitas keimigrasian di wilayah Kediri menunjukkan tren peningkatan yang sangat signifikan. Penerbitan izin tinggal bagi warga asing melonjak hingga 30% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan data statistik dari awal Januari hingga 20 Mei selama tiga tahun terakhir, jumlah dokumen keimigrasian yang diterbitkan adalah sebagai berikut:
- Tahun 2024: 881 penerbitan
- Tahun 2025: 1.187 penerbitan (naik 34,73%)
- Tahun 2026: 1.621 penerbitan (naik 36,56%)
Secara rinci, layanan penerbitan dokumen baru (seperti BVK, VOA, ITK, ITAS, ITAP) mendominasi dengan 1.088 dokumen di tahun 2026, tumbuh 46,04% dari tahun sebelumnya. Lonjakan paling fantastis terjadi pada sektor Alih Status Izin Tinggal yang melesat sebesar 187,50% (dari 24 dokumen di 2025 menjadi 69 dokumen di 2026). Sementara itu, untuk sektor perpanjangan izin tinggal dilaporkan bergerak lebih fluktuatif.
Ketegasan Hukum: Dua Warga Negara China Dideportasi
Meningkatnya jumlah permohonan izin tinggal menuntut pengawasan yang jauh lebih ketat di lapangan. Imigrasi Kediri membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian tanpa pandang bulu.
Tercatat sepanjang tahun 2026 hingga pertengahan Mei ini, Kantor Imigrasi Kediri telah melakukan tindakan administratif keimigrasian tegas berupa deportasi terhadap 2 (dua) orang Warga Negara China (Tiongkok) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Langkah preventif dan represif ini diambil demi menjaga stabilitas keamanan wilayah kekuasaan Kantor Imigrasi Kediri.
Wajib APOA: Sanksi Denda Rp25 Juta Menanti Hotel yang Bandel
Ketika Orang Asing melewati pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), data kedatangan mereka otomatis masuk ke sistem pusat. Namun, keberadaan riil mereka sehari-hari hanya bisa dipantau melalui tempat mereka menginap. Di sinilah peran pemilik hotel dan penginapan menjadi garda depan.
Pihak Imigrasi mewajibkan pengelola akomodasi untuk aktif melakukan pendataan tamu asing saat check-in melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sistem digital ini dirancang agar pengawasan berjalan tertib, akurat, dan terintegrasi.
Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat. Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 63 Tahun 2024 (Perubahan Ketiga atas UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian), Pejabat Imigrasi dan Polri berhak meminta data orang asing kepada pemilik penginapan.
Jika pemilik atau pengurus penginapan kedapatan tidak memberikan data atau menyembunyikan informasi keberadaan WNA, sanksi pidana berat telah menanti. Sesuai Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011, pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kediri berharap seluruh elemen masyarakat, pemilik penginapan, dan media dapat bersinergi secara harmonis demi mewujudkan pengawasan wilayah yang kondusif. (das)











