Tulungagung, ArahJatim.com – Upaya masyarakat desa Batangsaren, kecamatan Kauman Tulungagung, dalam menyikapi dugaan serangkaian penyelewengan yang dilakukan oknum perangkat desanya, mulai mendapatkan titik terang. Hal itu terbukti dengan tindakan APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tulungagung, sudah melakukan penggeledahan, dan melakukan sita bukti, barang barang yang diduga sebagai bagian dari pendukung perkara yang di ajukan ke jalur hukum.
Itulah yang kini menjadi konsentrasi forum masyarakat desa Batangsaren, dan LSM Kuahuripan, yang ada di desa tersebut. Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (FKMB) bersama LSM AM2 Kahuripan, dan warga setempat di Batangsaren, mengapresiasi itu, Ketua LSM AM2 Kahuripan, Mohammad Ababililmujaddidyn, bersama ketua FKMB, Nur Kholiq mengatakan itu dalam konpers di salah satu cafe setempat, Senen , 3/10/2022.
“Kami melaporkan itu satu tahun yang lalu pada bulan Februari 2021 bersama dengan bapak Sutrisno, perwakilan dari warga Desa Batangsaren, di Kejaksaan Tinggi Jawa timur. Dan akhirnya kemarin saya mendapat kabar, dari Kejari Tulungagung melakukan sidak di tempat yaitu penggeledahan dan melakukan penyitaan terhadap BB (Barang Bukti) yang di duga alat bukti, untuk melengkapi proses penyidikan di kejaksaan, yaitu dugaan tindak korupsi penyelewengan dana PADes tahun 2014-2019,”papar Billy, panggilan akrab ketua LSM AM2 Kahuripan.
Sementara, Ahmad Dardiri,penasehat LSM kahuripan, mengapresiasi Kepada semua pihak yang telah mengawal mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga dilakukan sidak dengan geledah, sita oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.
” Ini bagus, sehingga masyarakat yang mencari kebenaran lewat jalur hukum, bisa terlayani. Tidak seperti tahun tahun sebelumnya. Kami terus merasa seolah dipingpong. Dari institusi satu dengan lainya tidak singkron. Katanya sudah dilaporkan ke tingkat propinsi, tetapi ternyata tidak ada laporan dan lain sebagainya. Saat ini kami masih percaya. Apalagi pimpinan Kejari Tulungagung yang baru ini , orangnya berkinerja bagus”, ungkap Dardiri.
Ketika disinggung target waktu penuntasan kasus desa Batangsaren, forum konpers menyatakan sepenuhnya diserahkan kepada Kejari, biar mereka menskedul waktu secara otoritas dan wewenangnya. Diharapkan pada bulan Desember 2022 nanti sudah tuntas.
Bila tidak ada keseriusan lanjutan, apresiasi akan dicabut, dan skenario sudah disiapkan. Terkait apa skenario lanjutan ? Dardiri secara diplomatis menjawab ” ya…pokoknya dinamis, menyesuaikan, tapi yang penting kita doakan APH dalam hal ini harus profesional, tidak usah takut beking dan lainya. Sehingga nantinya akan muncul kesadaran masyarakat sebagai guardian of constitution.(mengawal undang-undang) agar tercipta civil society, masyarakat Madani, masyarakat taat hukum dan masyarakat yang profesional.











