Akhirnya Ratu Proyek di Tulungagung Menyerahkan Diri

oleh -
oleh

Tulungagung, Arah Jatim.com – Setelah dinyatakan buron, dan menjadi DPO , pelaku dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Tulungagung, menyerahkan diri ke kantor kejaksaan negeri Tulungagung, Rabu, 5/10/2022.

Pelaku yang sempat merepotkan itu atas inisial ARK. Perempuan yang beralamat di kecamatan Kauman itu adalah Direktur PT. Kya Graha menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung dimana sebelumnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tulungagung sesuai dengan surat penetapan DPO Nomor : Print-01/M.5.29/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Penyerahan diri pelaku, dibenarkan Kajari Tulungagung, melalui humas, Agung Tri Raditya, dalam nota rilisnya.

pasang iklan_rev3

Setelah menyerahkan diri sekira pukul 15.15 sampai dengan 19.25 WIB, JPU Kejaksaan Negeri Tulungagung langsung melakukan (Tahap II) Pidsus dengan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor : Print-39/M.5.29/Fd.1/02/2022 tanggal 09 Februari 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan 4 (Empat) Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Ruas Jalan Jeli-Picisan, Ruas JalanTenggong-Purwodadi, Ruas Jalan Sendang-Penampean dan Ruas Jalan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung dimana terhitung sejak tanggal 05 Oktober 2022 sampai dengan 20 hari kedepan, tersangka ditahan dan ditempatkan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pengamanan oleh 2 orang Personil Polres Tulungagung.

Ditambahkan Agung Tri Raditya, pada saat menyerahkan diri ke kantor kejaksaan negeri Tulungagung, sang DPO, dalam kondisi sehat. (dni)

No More Posts Available.

No more pages to load.