Antisipasi Adanya Penyimpangan Gangguan Norma dan Nilai Kehidupan Bermasyarakat, dan Pondok Pesantren, Ini Yang Akan di Lakukan Mas Dhito … 

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Pemerintah Kabupaten Kediri dalam waktu dekat juga akan bekerjasama dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) baik tingkat Kabupaten maupun provinsi.

Hal itu sebagai upaya pemerintah daerah untuk mengantisipasi adanya penyimpangan terhadap berbagai gangguan norma dan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, terutama di lingkungan pondok pesantren.

“Kedepan, untuk mencegah hal serupa terulang kembali, Pemerintah Kabupaten Kediri akan bekerjasama dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah untuk mensosialisasikan anti kekerasan hingga bullying terhadap santri di lingkup pondok pesantren,” jelas bupati yang kini telah menjabat selama 3 tahun itu.

arahjatim new community
arahjatim new community

Mas Dhito juga turut menyampaikan ucapan bela sungkawa terhadap keluarga korban.

“Saya mengucapkan turut berbela sungkawa atas kejadian tersebut. Semoga korban di terima di sisi Allah SWT dan keluarga korban yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” tuturnya.

Diakui Mas Dhito, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi kurang lebih pada Jumat sepekan lalu tersebut. Mengingat keberadaan pondok pesantren sebagai salah satu ruang untuk membentuk akhlak dan karakter generasi bangsa.

Menyikapi hal itu, orang nomor satu di Kabupaten Kediri secara langsung melakukan koordinasi dengan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priyaji hingga mengawal keadilan atas kejadian tersebut.

“Kami akan terus mengawal keadilan atas peristiwa ini,” terang bupati berusia 31 tahun itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan mengerucut adanya kejadian kesalahpahaman antara para tersangka dengan korban B. Sehingga kejadian itu berakibat penganiayaan terhadap korban secara berulang.

Terpisah, Kepala Polres (Kapolres) Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengamankan empat santri yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan. Empat santri itu berinisial MN (18 tahun), asal Sidoarjo; MA (18), asal Kabupaten Nganjuk; AF (16), asal Denpasar, Bali; dan AK (17), asal Surabaya.

Pun demikian, kendati kasus juga telah dilaporkan ke pihak berwajib di Banyuwangi, Bramastyo tetap menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kediri dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, bekerjasama dengan Polresta Banyuwangi,” pungkasnya.(das)

No More Posts Available.

No more pages to load.