Mas Dhito Warning ASN Kediri: WFH Bukan Libur, Telat Angkat Telepon 5 Menit Langsung SP!

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, atau yang akrab disapa Mas Dhito, tengah melakukan kajian mendalam terkait penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

​Meski Pemerintah Pusat telah memberikan lampu hijau melalui Surat Edaran Mendagri, Mas Dhito memilih untuk tidak terburu-buru dalam menetapkan hari pelaksanaannya. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus didasarkan pada efektivitas dan hasil yang nyata di lapangan.

​Fokus pada Efisiensi BBM dan Evaluasi Berkala

​Keputusan untuk mengkaji ulang jadwal WFH ini bukan tanpa alasan. Mas Dhito ingin memastikan apakah kebijakan bekerja dari rumah benar-benar memberikan dampak positif, terutama dalam menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

pasang iklan_rev3

​”WFH kita akan melihat dulu. Kalau kita tetapkan di hari Jumat, sejauh mana efisiensinya terhadap penggunaan BBM. Nanti kita lihat,” ujar Mas Dhito pada Sabtu (4/4/2026).

​Walaupun secara prinsip Pemkab Kediri akan mengikuti arahan pusat yang menginstruksikan WFH pada hari Jumat, Mas Dhito akan menerapkan sistem evaluasi yang ketat.

​”Kita akan evaluasi per dua minggu atau satu bulan. Kalau ternyata pengurangan penggunaan BBM tidak signifikan, maka kita akan coba konsultasi kembali dengan Kemendagri,” tambahnya.

​Aturan Ketat: Wajib Selfie 4 Kali dan HP Standby

​Bagi ASN yang nantinya menjalankan WFH, jangan harap bisa bersantai. Mas Dhito telah menyiapkan skema pengawasan berlapis untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meski tidak berada di kantor.

​Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah sistem absensi yang dilakukan sebanyak 3 hingga 4 kali dalam sehari. Para ASN diwajibkan mengirimkan foto selfie atau swafoto sebagai bukti keberadaan mereka.

Mekanisme Pengawasan WFH Pemkab Kediri:

  • Absensi Mandiri: ASN wajib mengirimkan foto selfie melalui ponsel.
  • Alur Laporan: Foto dikirim ke Kepala OPD masing-masing, lalu diteruskan ke BKPSDM.
  • Respon Cepat: Ponsel harus selalu aktif dan siaga.
  • Sanksi Tegas: Jika dalam 5 menit telepon tidak diangkat, ASN bersangkutan akan langsung dijatuhi Surat Peringatan (SP).

​”Kalau foto itu tidak ada, ya kita anggap tidak absen. Handphone juga harus aktif. Lima menit tidak angkat telepon, kita kasih surat peringatan,” tegas Mas Dhito.

​Transformasi Budaya Kerja dan Pembatasan Perjalanan Dinas

​Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349.SJ mengenai transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Selain mengatur soal WFH, surat edaran tersebut juga menekankan pada pembatasan perjalanan dinas.

​Terkait hal ini, Mas Dhito menjelaskan bahwa Pemkab Kediri sudah melakukan penyesuaian sejak awal tahun 2026.

​”Kalau luar negeri saya rasa Pemkab tidak pernah melakukan. Untuk perjalanan dinas dalam negeri, kita terus lakukan penyesuaian dan ini sudah berjalan sejak awal 2026,” pungkasnya. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.