Sidoarjo, ArahJatim.com – Rochayani, Kepala Desa Suko, Sukodono, Sidoarjo menjadi tersangka atas kasus Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kini meringkuk di tahanan.
Sebelumnya, Rochayani sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari 2022 kemarin. Ia sempat mangkir di pemanggilan pertama pada 24 Januari lalu.
“Hari ini tim penyidik melakukan penahanan karena tidak ada alasan yang membuat tersangka tidak ditahan,” ujar Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, Senin (31/1).
Aditya menyatakan, dalam kasus ini saat ini hanya Rochayani yang ditahan, dan masih menunggu perkembangan serta penyelidikan jika ada pihak lain yang terlibat.
“kita lihat dalam pengembangan penyidikan berdasarkan saksi dan alat bukti, apakah ada tersangka lain atau tidak,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kejari Sidoarjo telah menyita uang sebesar Rp 149.800.000, serta sejumlah dokumen terkait pungli PTSL di desa tersebut.
Akibat ulahnya, Richayani dikenakan pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling bayak Rp 1 miliar.
Sementara itu, Penasihat Hukum Richayani, M Sholeh menghargai keputusan Kejari Sidoarjo atas penetapan tersangka kepada kliennya.
“Besok lusa, akan kita upayakan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dikarenakan Rochayani ini menjabat sebagai Kades Suko Legok yang masih aktif dan bisa mengganggu jalannya birokrasi di pemerintahan desanya,” kata Sholeh.
Pun dalam kasus ini, Sholeh berpendapat tidak adanya kerugian negara, sehingga menurutnya cukup diperiksa dan diberi peringatan saja. Ia meyakini pasti orang akan takut jika melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Bu Kades juga mengakui, kalau dalam kasus yang membelitnya saat ini, bukan dia saja yang terlibat. Malah ada beberapa pihak yang mengambil dan menerima uang dari pemohon pembuatan sertifikat, baru disetorkan ke Bu Kades setelah ada pemotongan uang,” bebernya.
“Maka dari itu, kami mengharapkan kepada penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo agar menetapkan pihak lain yang terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka demi keadilan bersama,” pintanya.










