Surabaya, ArahJatim.com – Setelah menghadirkan dua saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/12) atas kasus perebutan tanah di Puncak Permai Utara Surabaya, Adidharma Wicaksono selaku Kuasa Hukum tergugat menguraikan hal yang menurutnya menjadi bukti hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Menurut Adi, fakta baru mengenai tanah yang telah dilakukan klaim oleh penggugat yang mengaku ahli waris Randim P. Warsiah. Bukti tersebut menunjukkan bahwa penggugat melakukan tindakan ilegal.
Berdasarkan bukti tambahan yang diajukan pada persidangan tanggal 28 Desember 2021, tertulis di dalam PPJB tanggal 6 Desember 2018 bahwa ahli waris Randim P. Warsiah telah melakukan jual beli secara tunai kepada pihak lain dengan berdasarkan surat-surat klaim yang dijadikan bukti oleh ahli waris Randim P. Warsiah pada gugatan perkara No.
374/Pdt.G/2021/PN Sby.
“Sedangkan tanah yang dijual oleh ahli waris Randim P. Warsiah tersebut telah bersertifikat atas nama klien kami. Sehingga kami menyimpulkan adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh ahli waris Randim P. Warsiah karena tanpa adanya hak telah melakukan jual beli tanah yang telah bersertifikat atas nama klien kami tersebut,” ujar Adidharma.
Pada persidangan yang sama, Kuasa Hukum Tergugat juga mengajukan 2 orang saksi yang terdiri dari 1 saksi fakta dan 1 saksi ahli. Saksi fakta yakni Muhammad Hasan yang mengatakan bahwa ia adalah yang membangun tembok di alamat Jalan Puncak Permai Utara III pada tahun 1999 yang menjadi penegasan batas tanah kepemilikan. Saksi Hasan merupakan mandor yang ditugaskan oleh PT Surya Agung Pratama di tahun 1999 sesuai dengan RAB untuk membuat pagar keliling yang terdiri dari pagar tembok dengan tinggi 2 meter berikut dengan besi BRC.
“Saat kami menunjukan foto-foto sekeliling tanah yang diambil pada tahun 2009 yang kami ajukan sebagai bukti, saksi Hasan mengakui bahwa benar tembok tersebut adalah yang dibuatnya selama 2 bulan. Setelah selesai dibangun, saksi Hasan menyerahkannya kepada penjaga klien kami,” jelas Adidharma.
Adi melanjutkan, terkait saksi ahli yang bernama Dr. Agus Sekarmadji, SH., M.Hum. yang memberikan pendapat bahwa mendirikan tembok merupakan bentuk penguasaan fisik. Sehingga kesaksian tersebut sejalan dengan keterangan saksi Hasan dan sangat menegaskan adanya penguasaan fisik sejak tahun 1999 hingga sampai detik ini oleh pemilik tanah yang sah.
Saksi ahli juga berpendapat, sertifikat tanah berfungsi untuk memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum, dan untuk memberikan informasi mengenai status hukumnya. Sehingga apabila sertifikat itu secara sah, diperoleh dengan iktikad baik, dan secara nyata menguasainya serta belum adanya putusan yang membatalkan sertifikat tersebut, maka harus dinyatakan sah dan kuat mengenai informasi yang berada di dalamnya sesuai dengan Pasal 32 PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Sehingga kami berkesimpulan, dalam hal ini klien kami berdasarkan pendapat ahli adalah yang berhak atas tanah di Jalan Puncak Permai Utara III/5-7, dikarenakan klien kami adalah pemilik sertifikat yang diakui oleh negara, dibeli dengan iktikad baik dari jual beli dengan PT Darmo Permai, dan secara nyata menguasai sejak 1999, serta belum ada satu putusan pun yang membatalkan sertifikat klien kami,” kata Adidharma.
Lebih lanjut, saksi ahli juga menjabarkan apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak ada yang keberatan, maka pihak lain telah kehilangan haknya.
Lanjut Adi, saksi ahli juga menegaskan, apabila kantor pertanahan dalam hal menerbitkan sertifikat ada yang keliru di dalamnya, maka tidak serta merta menghilangkan hak atas tanah dari pemilik tanah. Sertifikat tersebut hanya perlu diperbaiki dan dibetulkan oleh kantor pertanahan.
“Keterangan saksi ahli telah membuka titik terang di dalam persidangan. Saksi ahli menjelaskan bahwa putusan PTUN apabila mengenai patok-patok tidak menimbulkan suatu hak keperdataan terhadap tanah. Sehingga dalam hal ini ahli waris Randim P. Warsiah selain tidak memiliki kualitas menjadi Penggugat karena telah melakukan jual beli terhadap pihak lain, juga sama sekali tidak memiliki hak atas tanah terhadap objek sengketa karena mendasarkan memiliki hak dari putusan PTUN,” ujar Adidharma.
Dikatakan Adi, Ketika saksi ahli ditanya mengenai apakah Lurah dapat mengeluarkan surat keterangan atas tanah di atas sertifikat milik orang lain, saksi ahli secara tegas menjawab tidak bisa. Sebab, sesuai Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997, sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat. Hal yang dilakukan Lurah tersebut sangat bertentangan dengan hukum, ditambah dengan jika surat keterangan tersebut menimbulkan hak keperdataan.
“Kami tetap menghormati proses hukum, dan tetap menyerahkan sepenuhnya pertimbangan dan penilaian kepada majelis hakim demi memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah bersertifikat,” tandas Adidharma.











