Polres Sumenep Ringkus Penadah Motor Bodong

oleh -
oleh
Tersangka Alwi asal Dusun Tembeng Desa Buddi Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep ditangkap Satreskrim Polsek Kangean karena diduga sebagai penadah lima sepeda motor bodong, Kamis (28/02/19). (Foto : ArahJatim.com/ M.Han)

Sumenep, ArahJatim.com – Maraknya sepeda motor bodong di Kabupaten Sumenep menjadi perhatian Polres Sumenep. Razia terus digalakkan guna mengungkap sepeda motor bodong. Seorang penadah sepeda motor bodong bernama Alwi asal Dusun Tembeng Desa Buddi Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep ditangkap Satreskrim Polsek Kangean.

AKP Heri, Kabag Humas Polres Sumenep mengatakan pelaku ditangkap pada hari Rabu, 27 Februari 2019, karena terbukti memiliki sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Moh Alwi (pelaku) ditangkap di Perairan Laut Dusun Tembeng Desa Buddi Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep”, terang AKP Hery.

pasang iklan_rev3

Hery menambahkan, kronologis kejadian pada hari Selasa, 26 Februari 2019, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku akan mendatangkan sepeda motor dari Pelabuhan Mimbe Situbondo menuju Pelabuhan Dusun Tembeng Desa Buddi.

Baca juga:

“Selanjutnya Polsek Kangean melakukan Patroli serta penghadangan di Perairan laut Dusun Tembeng Desa Buddi Kecamatan Arjasa dan berhasil mengamankan saudara Moh. Alwi yang sedang membawa 5 (Lima) unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, selanjutnya saudara Moh. Alwi beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Kangean,” ungkap AKP Hery.

Pelaku Moh. Alwi terancam pasal 480 KUHP karena memiliki lima kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah. (M-Han)

No More Posts Available.

No more pages to load.