Tulungagung, Arahjatim.com – Tahapan kasus hukum yang harus dijalankan dua ” selebrita ” Tulungagung, antara Herlina dan Caroline, sudah memasuki tuntutan jaksa, setelah proses awal dilalui. Terkait dugaan pelanggaran ITE, kini saatnya Jaksa penuntut umum membacakan materinya, yakni tuntutan atas dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Caroline terhadap Herlina.
Hal itu terungkap saat Arahjatim.com ikut memantau langsung di PN Tulungagung, Rabu, 29/5/2024.
Sidang pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Caroline, memasuki tahap penyidikan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung ini, jaksa penuntut umum Eka K Putra menyapampaikan tuntutan pada terdakwa Caroline dengan tuntutan satu tahun enam bulan dan denda 50 juta rupiah.
Tuntutan ini disampaikan oleh JPU karena proses yang terjadi dalam persidangan dianggap banyak terbukti.
” Tuntutan tersebut, mempertimbangkan alasan yang memberatkan dimana terdakwa berbelit-belit atau tidak berterus terang dan terdakwa membuat alibi seolah-olah status pencemaran nama baik tersebut bukan ditujukan kepada saksi pelapor,” ucap JPU, Eka K Putra, Rabu 29/5/2024, usai mengikuti sidang yang berakhir hingga sore hari.
Hal lain, dalam menghadirkan saksi terdakwa Caroline menurut JPU telah berusaha membuat kesaksian bahwa postingan yang dimaksudkan ditujukan pada Herlina yang bukan menjadi pelapor dalam kasus ini. Faktanya, Herlina Mardiani dari Blitar didepan persidangan telah mengakui diminta untuk mengganti akun dan bahkan memberi kesaksian palsu dengan imbalan uang sebesar sepuluh juta rupiah.
Sementara, ditempat terpisah, ketika dimintai komentarnya terkait tuntutan jaksa, pihaknya mengaku akan tetap menghormati proses yang berlangsung, yang juga harus taat hukum.
Di sisi lain, Caroline akan mempersiapkan eksepsi atau pembelaan atas tuntutan ini. Hakim memberikan waktu dua pekan lagi untuk terdakwa menyampaikan pembelaannya dimuka persidangan.
” Kami akan mempersiapkan eksepsi atau pembelaan atas tuntutan ini. Hakim memberikan waktu dua pekan lagi untuk terdakwa menyampaikan pembelaannya dimuka persidangan. Kita akan persiapkan, masih ada waktu,” kata Caroline yang juga didampingi tim lawyernya. ( don1 )










