Permohonan Perpanjangan PKPU Tetap Ditolak, PT MBC Dinyatakan Pailit

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) dinyatakan pailit setelah permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap yang diajukan ditolak oleh kreditur saat rapat kreditur PKPU pada Jumat (24/6).

Pailit itu dijatuhkan kepada PT MBC setelah pihak perusahaan belum siap mengajukan proposal perdamaian dan permohonan perpanjangan PKPU tetapnya tidak memenuhi kuorum sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 229 UU Kepailitan dan PKPU.

“Itu saya rasa permainan lama, hanya jawaban diplomatis saja. Mereka sempat mengajukan permohonan perpanjangan PKPU tetap,” kata Beryl Cholif Arrachman saat dimintai keterangannya.

pasang iklan_rev3

Masalahnya, menurut Beryl, pengajuan perpanjangan PKPU itu tidak serta merta akan dikabulkan. Hal itu lantaran masih harus meminta persetujuan dari kreditur yang nantinya akan diadakan voting.

Voting itu, lanjutnya, saat persidangan tidak memenuhi kuorum. Dari seluruh kreditur yang hadir, banyak kreditur yang menolak perpanjangan PKPU tetap, termasuk 141 kreditur yang tergabung dalam paguyuban. Hal itulah yang menyebabkan PT MBC pailit saat itu juga.

”Tapi secara resminya keputusan pailit itu menunggu tanggal 6 Juli besok. Baru ada keputusan resmi,” ujarnya.

Beryl mengatakan, alasan penolakan yang digaungkan oleh 141 kreditur itu karena dia merasa tidak ada itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan permasalahan ini. Malah cenderung dilakukan komunikasi satu arah. Semestinya dia melanjutkan, harus dilakukan komunikasi dua arah yang nantinya menimbulkan solusi.

Dia menilai, itikad tidak baik yang selama ini ia curigai terjadi saat dilakukannya rapat kreditur pertama. Alasannya karena data nama direktur utama perusahaan tidak ia ketahui. Bahkan terkesan sulit untuk mendapatkannya. Selain itu pertanyaan-pertanyaan yang diajukan juga tidak dijawab secara gamblang.

”Rapat verifikasi juga kita kesulitan mendapatkan data terkait direktur utama. Saat itu yang mengaku sebagai direktur utama adalah Tjokorda, tapi kami tidak ditunjukkan datanya,” bebernya.

Kendati sempat datang pada rapat kedua, Beryl menganggap ada keganjalan dengan direktur yang datang. ”yang mengaku sebagai direktur atas nama orang lain yang ketika kami cari tahu sebenarnya orang tersebut hanya perwakilan saja. Selain itu data akte perseroan yang menunjukkan bahwa ia sebagai direktur juga tidak disampaikan. Selain itu juga terdapat pertanyaan-pertanyaan penting lainnya yang tidak terjawab,” jelasnya.

Meski di kemudian pada saat rapat pembahasan proposal perdamaian sempat ditunjukkan adanya akte perubahan PT bahwa nama direktur sudah berubah. Namun akte itu dibuat pada April 2023 kemarin. Sementara putusan PKPU tepat ada di bulan Mei 2023. hanya berjarak 1 bulan saja.

”Sehingga dugaannya direktur baru ini diangkat atau ditunjuk untuk dipersiapkan menghadapi PKPU. Ini yang kita anggap itikad tidak baik,” terangnya lagi.

Selain itu ketika dirinya menanyakan jumlah aset yang dijaminkan, terkesan tak ada jawaban meski pada akhirnya dijawab, dan telah dijaminkan ke dua bank berbeda. Namun terakit jumlah aset tidak diketahui pasti.

Sambung beryl, dengan adanya pailit ini maka seluruh harta debitur berada dalam sita umum dan debitur tidak memiliki kewenangan untuk mengurus harta kekayaannya lagi, kewenangan tersebut beralih menjadi kewenangan Kurator. Disamping itu, debitur juga tidak bisa mengalihkan harta kekayaannya secara sepihak atau diam-diam, karena hal itu lah yang menjadi kekhawatiran kreditur.

No More Posts Available.

No more pages to load.