Tulungagung, ArahJatim.com – Sebagaimana peraturan niaga rokok di Indonesia, sudah diatur dalam regulasi yang Syah. Terkait hal itu kini dalam sepekan terakhir, pemerintah kabupaten Tulungagung terus giat dan gencar melakukan sosialisasi hal itu.
Dalam kaitannya sosialisasi , pemerintah daerah melalui satuan polisi pamong praja, Pol PP yang didukung bea cukai, memasang banner banner, di tempat tempat strategis. Dalam papan itu kembali mengingatkan, bahwa melakukan tindakan penggunaan dan pemanfaatan tembakau dalam berniaga tanpa ijin ,sebagai mana diatur dalam undang undang, adalah tindakan pelanggaran, yang harus ditanggung konsekwensi hukumnya.
Kepala Satpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi.S.STP.MM, ketika ditemui dikantornya, membenarkan upaya sosialisasi itu. Melalui staffnya, kegiatan sosialisasi ini ternyata menggunakan beberapa model. Selain model benner, ada kegiatan melalui pentas kebudayaan, atau seni dan olah raga serta kegiatan lainya.
” Sebagai bagian dari tugas kami upaya mengingatkan kepada masyarakat, untuk tetap tidak melanggar peraturan yang ada, adalah harus secara terus menerus kami lakukan. Seperti, diatur dalam undang undang nomor 39 tahun 2027 tentang cukai, tegas ada sangsi- yang mengaturnya. Dalam aturan tersebut, ada ancaman sampai 5 tahun dan denda sepuluh kali lipat dari bayar cukai “, ungkap Kasatpol PP baru.
Seperti telah dilakukan, beberapa ruas jalan strategis, kini sudah terpasang papan sosialisasi dan pol PP bersama pemerintah kelurahan Kepatihan melakukan sosialisasi lewat pentas kesenian jaranan. Dalam pentas itu, selain disuguhkan olah seni, sesekali petugas dari pol PP melakukan penjelasan kepada penonton, agar tidak terpengaruh dengan pelanggaran cukai. Kebiasaan jual beli rokok ilegal yang kini masih ada ditengah tengah masyarakat, maka seharusnya masyarakat juga harus ikut terlibat memerangi pelanggaran itu. Selain mengancam pendapatan pajak, kegiatan itu tidak mendidik masyarakat dalam berniaga.
Diharapkan dengan sosialisasi yang kini gencar dilakukan pemerintah daerah, apabila masyarakat mengetahui ada hal yang melanggar, maka diharapkan melapor ke bea cukai atau kantor pol PP Tulungagung, yang open 24 jam. (dni)










