Ada Dispensasi Pajak Baliho, Tetapi Bersyarat

oleh -
oleh

Tulungagung, ArahJatim.com Maraknya pemasangan baliho, spanduk bergambar para tokoh, ternyata sudah berkembang subur di Tulungagung. Kajian pendapatan daerah tentang itu, tidak semuanya bisa memberikan masukan kepada keuangan daerah, terutama PAD. Hal ini karena acuan dasar baik Perda maupun Perbupnya memang mengatur demikian.

Kepala Bapenda kabupaten Tulungagung, Indah Inawati melalui sekretaris Agus Pamungkas , menjelaskan tentang itu, Selasa 16/8/2022, dikantornya. Didampingi Soni Djatmiko, kabid pengembangan PAD Kabupaten Tulungagung, mengurai tentang maraknya baliho, yang sebenarnya secara ekonomis, bisa banyak memberikan masukan keuangan. Lembaganya yang konsen tentang pendapatan daerah, mengakui tidak semua spanduk, baliho yang betebaran disudut kota sampai tingkat kecamatan, ada kontribusi keuangan atau pajak reklame yang harus disetor ke pemerintah daerah.

” Sebenarnya konsen dan SOP kami, adalah terkait pendapatan. Untuk boleh dan tidaknya obyek pajak itu dipasang, itu ranahnya ada di Perijinan. Mekanismenya, perijinanpun juga membutuhkan koordinasi dengan kami, sebagai bagian persyaratan untuk pemasangan obyek pajak, berupa spanduk, baliho, dan sebagainya. Dalan kontek pajak, berdasarkan Perda dan perbup kami, sebenarnya ada perkecualian yang bisa dimanfaatkan, yakni dispensasi pembayaran sampai 0%, tinggal mekanisme pengajuan ijinya bagaimana”, ungkap Kadispenda melalui sekretaris Agus Pamungkas diruang kerjanya kemarin.

pasang iklan_rev3

Agus menjelaskan, dalam Perda Tulungagung No.7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Perbub Tulungagung No.2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame telah mengatur mengenai pemasang reklame. Terkait dengan banyaknya reklame berketentuan khusus yang terpasang di wilayah Tulungagung, Agus mengaku, tidak ada PAD yang masuk karena reklame itu bukan kategori reklame komersil.

Ditegaskan Bapenda, untuk pemasangan reklame, baik itu reklame komersil maupun reklame berketentuan khusus, semuanya berkewajiban mengurus izin di DPMPTSP. Yang membedakan hanya persoalan pada pajak reklamenya saja, reklame komersil tidak bisa mengajukan keringanan pajak.

Kembali kepada banyaknya reklame yang bergambar ” tokoh ” baik nasional maupun lokal, pihak Bapenda hanya menyebutkan beberapa saja, yang perjalanan perijinanya belum semuanya dijalankan sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi. (dni)

No More Posts Available.

No more pages to load.