Surabaya, ArahJatim.com – Setelah di persidangan sebelumnya Linda Leo Darmosuwito dituntut hukuman 10 bulan, kini dalam agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Linda diganjar vonis hukuman 2 tahun kurungan.
Putusan majelis hakim itu jauh di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan.
Putusan itu membuat Linda dan penasihat hukumnya terkejut. Linda langsung meneteskan air matanya. Putusan itu mereka anggap tidak masuk akal, lantaran semua bukti sudah ditunjukkan di persidangan.
Bahkan, dalam fakta persidangan juga membuktikan kalau kesalahan itu bukan sengaja dilakukan Linda. Melainkan, kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Catatan Sipil Kota Malang. “Saksi sudah mengakui kok kemarin,” kata PH terdakwa, Salawati Taher, Kamis (23/12).
Menurutnya, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan semua saksi di persidangan. Dia juga menilai kalau jaksa memberikan tuntutan ringan karena minimnya bukti kesalahan yang dilakukan terdakwa.
Karena itu dia merasa kecewa mendengar putusan hakim. Sebelumnya, dirinya mengharapkan terdakwa diberikan putusan onslagh. Atau bahkan bebas murni.
“Kami kecewa dengan putusan itu. Kami merasa, hakim tidak adil dalam memberikan putusan,” tegasnyi.
Menanggapi itu, ia memastikan kalau dia bersama timnya yaitu Johanes Dipa Widjaja akan menempuh jalur banding.
“Kami pasti banding ke Pengadilan Tinggi Jatim. Setelah kami mendapatkan salinan putusannya, kami langsung buat memori bandingnya,” tambahnya.
Selain melakukan banding, penasihat hukum terdakwa juga akan kembali melanjutkan laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY).
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut kejadian itu bermula di 2000. Saat itu, Sugianto Setiono berkenalan dengan Linda Leo. Meski pada saat itu Sugianto sudah menikah dengan Ida Hamidah alias Pau-pau. Dan Linda juga telah memiliki suami.
Terpikat dengan kemolekan Linda Leo akhirnya di 2001 Sugianto berpacaran dengan Linda. Sampai akhirnya Linda hamil dan melahirkan anak laki-laki di Juli 2002. Tapi 2008 Sugianto baru bercerai dengan Ida Hamidah. Karena adanya kehadiran Linda Leo dalam biduk rumah tangganya.
Setelah menceraikan Ida Hamidah, kemudian Sugianto menikah dengan Linda pada 14 Juni 2009, di Wihara Sanggar Agung Kenjeran, Surabaya. Untuk kelengkapan dokumen pernikahannya tersebut Linda dan Sugianto membuat surat pernyataan tertulis.
Pernyataan itu menyatakan kalau mereka beragama Budha. Serta ada berkas lain. Seperti surat Pernyataan tentang status perkawinan dan dikuatkan Surat Keterangan dari Kelurahan. Surat keterangan untuk menikah dari Lurah mempelai laki-laki dan perempuan.
Saksi-saksi pernikahan dari kedua mempelai, foto berdampingan calon mempelai dan salinan KTP kedua mempelai. Berdasarkan keterangan saksi Soetiadji Yudho yang menikahkan Linda dengan Sugianto adalah duda. Sementara Linda berstatus belum menikah.
Keterangan itu ditanda tangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Malang, yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan. Dikeluarkan pada 19 Mei 2009. Karena itu, dilaporkan mantan suaminya ke Polda Jatim.
Mulai dari pemeriksaan sampai pelimpahan di Kejati Jatim, Linda tidak menjadi tahanan kota. Namun, usai pembacaan dakwaan dalam persidangan, Hakim Suparno langsung mengeluarkan penetapan penahanan.










