Surabaya, ArahJatim.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan sidang lanjutan Linda Leo Darmosuwito atas perkara pemalsuan surat.
Mantan isteri Bos Minyak Kayu Putih itu mengeluhkan sakit dan mengatakan jika tak sanggup untuk melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi.
Atas alasan itu, Ketua Majelis Hakim, Suparno lantas membatalkan sidang dan meminta tim penasehat hukum terdakwa mencari second opinion terkait penyakit yang diderita terdakwa Linda.
“Majelis meminta kuasa hukum agar mencari second opinion, caranya ya terserah kuasa hukum bagaimana pun. Pokoknya majelis meminta pembanding dari luar, mungkin dengan bawa dokter spesialis dari luar ke rutan atau sebaliknya itu terserah, yang penting ada,” kata Hakim Suparno.
Namun, permintaan majelis hakim dirasa terlalu berlebihan dan dianggap aneh oleh kuasa hukum terdakwa, Salawati Taher, menurutnya dokter rutan sudah mendiagnosa terdakwa dan mengatakn jika di rutan tak ada fasilitas untuk mengobati terdakwa Linda.
“Ini harusnya bukan kewenangan kami, melainkan pihak jaksa. Ko jadinya dilimpahkan ke kami. Pihak rutan sudah bilang kalau tak ada fasilitas yang memadai,” kata Salawati
Salawati menambahkan, selama ini dia mempertanyakan penetapan majelis hakim terhadap kliennya yang ditahan. Sebab selama ini kliennya selalu kooperatif.
“Kesannya memang sangat terasa jika dipaksakan,” lanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim perkara Linda Leo Darmosuwito, menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Linda Leo. Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 huruf A dan B KUHAP.










