Rokok Illegal Marak, Pemerintah Tingkatkan Sosialisasi dan Razia

oleh -
oleh

Lumajang, ArahJatim.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang kembali menggelar sosialisasi tentang ketentuan Pita Cukai pada barang kena cukai, termasuk rokok. Kali ini, sosialisasi digelar bersama kantor Bea Cukai Probolinggo di Hall Istana Kuliner, Kelurahan Ditotrunan, Lumajang, Jumat (15/10/2021).

Dalam sosialisasi kali ini, petugas mendatangkan puluhan pedagang kaki lima dan tokoh masyarakat. “Kami sengaja mengundang bapak/ibu sekalian, karena yang menjadi taret peredaran rokok illegal itu ya ke panjenengan semua, makanya kami akan jelaskan perbedaan yang resmi dengan yang illegal,” ungkap Kepala Diskominfo Lumajang, Yoga Pratomo.

Bahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal dengan langkah dini.

pasang iklan_rev3

“Pokoknya kalau ada rokok yang murah, dan tidak ada pita cukainya berarti itu barang illegal dan harus dilaporkan ke aparat termasuk ke kami juga bisa,” tambahnya.

Upaya menekan peredaran rokok ini tak hanya menjadi tanggung jawab petugas bea cukai dan eksekutif, akan tetapi perlu dukungan berbagai pihak, termasuk jajaran legislatif.

Mustainul Umam, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang juga menyoroti peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang. Menurutnya, banyak masyarakat yang kurang paham ciri-ciri rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal sangat miris sekali di Kabupaten Lumajang. Masyarakat kurang begitu memahami rokok ilegal itu sendiri,” terangnya.

Untuk itu, Ia juga mengimbau agar pedagang dan para perokok agar menjual dan mengkonsumi rokok yang resmi. Sebab, dengan begitu, masyarakat tidak hanya membeli lalu hilang begitu saja uangnya, akan tetapi ada pajak yang cukup besar yang dipungut dari hasil tembakau ini.

“Cukai juga memberikan dampak yang cukup besar kepada negara, makanya cukai yang dibebankan kepada konsumen akan dikembalikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Hal sedana juga diungkapkan oleh perwakilan kantor Bea Cukai Probolinggo, jika salah satu penerimaan pajak negara bersumber dari pajak hasil tembakau yang kemudian penggunaan dana pajak ini dikembalikan untuk kepentingan masyatakat umum.

“Diperkirakan sekitar 61% pungutan diterima negara,” terangnya.

Ia mengungkapkan salah satu alasan lebih tingginya harga cukai dibandingkan harga rokok aslinya, dikarenakan sebagai fungsi pengawasan dan kontrol terhadap rokok maupun konsumennya. (Adv/Rokhnad)

No More Posts Available.

No more pages to load.