Terpidana Narkoba Serahkan Denda 1 Miliar

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Deny Wijaya harus rela membayar denda 1 miliar atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Agung atas kasus narkoba yang menimpanya. Pria 43 tahun itu menyimpan sabu seberat 1,129 gram dan ekstasi sebanyak 4091 butir.

“Kejari Tanjung Perak Surabaya menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp 1 miliar dari terpidana Deny Wijaya alias Jeco, atas putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht van gewijsde,” tutur Kasna saat jumpa pers di Kantor Kejari Tanjung Perak, Jumat (10/9).

Dalam putusan Mahkamah Agung pada Selasa, 29 April 2014, disebutkan bahwa selain pidana denda, terdakwa dihukum pidana penjara selama 18 tahun.

pasang iklan_rev3

“Pada putusan kasasi, Deny Wijaya divonis selama 18 tahun penjara,” imbuhnya.

Uang sebesar Rp 1 miliar tersebut, kata Kasna, disetorkan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang nantinya akan langsung disetorkan kepada kas negara.

“Langsung kita setorkan ke Bank BRI untuk disetorkan kembali ke kas negara,” kata Kasna.

Terkait putusan terhadap pria kelahiran Malang itu Kasna menjelaskan, pada putusan di tingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri Surabaya, Deny Wijaya divonis selama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar sibsidiair 2 bulan kurungan.

“Deny sempat mengajukan upaya hukum banding, namun pada putusan, majelis hakim Pengadilan Tinggi ternyata malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Dan pada putusan Kasasi ditambah menjadi 18 tahun penjara,” pungkas Kasna.

No More Posts Available.

No more pages to load.