PN Surabaya Terima Berkas Penculik Ara dari Kejari Tanjung Perak

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Berkas perkara penculikan anak di bawah umur bernama Nesa Alana Karaissa alias Ara akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Dua pelaku Adnannyun Hamida dan Oke Ary Aprilianto, tak lain masih hubungan saudara dengan korban ini akan segera diadili.

Hal itu diungkapkan Erick Ludfyansyah selaku Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak. Dimana pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II (berkas perkara dan tersangka) pada hari Jum’at, 28 Mei 2021 kemarin.

“Untuk perkara ini, kita sudah terima tersangka dan barang buktinya dari penyidik. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” terang Erick saat dikonfirmasi awak media, Senin (31/5).

arahjatim new community
arahjatim new community

Sedangkan kata Erick pihaknya menunjuk I Gede Willy Pramana sebagai Jaksa Penuntut Umum pada kasus penculikan Ara. Pernyataan Erick pun diamini oleh JPU kelahiran Bali ini.

“Iya mas, saya jaksa yang menangani perkara (penculikan Ara),” ujar Willy.

Perlu diketahui, Ara diculik oleh kedua pelaku yang merupakan paman dan bibinya ini pada Selasa (23/3/2021) lalu. Saat itu Ara sedang bermain di sekitar Taman Teratai dipanggil oleh kedua pelaku dan diajak makan bakso dan diajak potong rambut.

Setelah diajak makan bakso dan potong rambut di salon, kemudian Ara dibawa pelaku ke Pasuruan di rumah Musrufah, istri nomor dua tersangka Ary. Di sana kedua pelaku memperlakukan Ara dengan baik. Hanya saja Ara dilarang menghubungi orang tuanya.

Dari pengakuan pelaku Ary kepada polisi, dirinya sakit hati kepada orang tua Ara, yakni Tri Budi Prasetyo dan Safrina Anindia Putri. Sakit hati itu dipicu karena anaknya sempat ditampar dan sering cekcok terkait masalah warisan rumah.

“Selama (Ara) ikut saya, gak ada kekerasan kepada korban karena sudah saya anggap putri saya sendiri,” aku pelaku Ary saat dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021) lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 83 Juncto 76 F Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (aj1)

No More Posts Available.

No more pages to load.