Pamekasan, ArahJatim.com – Hari ketiga kegiatan blusukan, Bea Cukai Madura menyambangi Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Pamekasan untuk memberikan penjelasan tentang cukai rokok, pemahaman tentang rokok ilegal dan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Temabakau (DBHCHT).
Para peserta terdiri dari perwakilan Desa Jarin, Desa Pademawu Timur, Desa Pegagan, Desa Padelegan, Desa Majungan dan Desa Baddurih. Agar dapat mengikuti protokol kesehatan (prokes) Covid-19, masing-masing desa hanya diwakili oleh lima orang saja.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Rabu (8/9/2021) ini turut dihadiri oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimca), Pemdes, BPD, Poktan.
Agenda acara berisi sosialisasi tentang cukai rokok, kerugian dari membeli dan menjual rokok ilegal serta manfaat DBHCHT.
Perwakilan Bea Cukai Madura yang diwakili oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Zainul Arifin mengatakan, melalui sosialisasi ini pihaknya bersama Pemkab Pamekasan berupaya memutus peredaran rokok ilegal serta memberikan penjelasan tentang manfaat DBHCHT.
“Kami, Bea Cukai Madura bersama Pemkab berupaya untuk memutus penyebaran rokok ilegal melalui sosialisasi cukai dan penegakan hukum di lapangan serta menjelasakan manfaat DBHCHT yang akan dikembalikan pada masyarakat setempat. Agar bisa disampaikan dengan benar kepada seluruh masyarakat melalui perwakilan yang mengikuti acara ini,” ujarnya saat membuka acara.
Sementara Kades Jarin, H. Muzakki mengatakan, dengan sosialisasi ini pihaknya merasa terbantu dan mendapatkan pengetahuan baru soal cukai dalam meningkatkan pendapatan negara.
“Dengan adanya upaya edukasi dan sosialisasi tentang cukai ini masyarakat menjadi lebih paham akan pentingnya cukai dan tahu manfaat besarnya untuk kita. Sehingga semua manfaat dapat segera kita rasakan,” paparnya. (ndra)





