Pamekasan, ArahJatim.com – Operasi Zebra Semeru 2020 telah dimulai sejak Senin, 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020 mendatang. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini memprioritaskan sasaran utama pada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, pengendara yang masih di bawah umur 17 tahun dan pengendara yang melawan arus lalu lintas.
“Operasi Zebra ini sudah kita mulai dari Senin 26/10/2020 kemarin, semua pelanggaran dalam berkendara juga menjadi sasaran penindakan, terutama pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain saat berkendara di jalan raya,” ujar Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Apriyanto, Selasa (27/10/2020).
AKP Deddy Eka mengatakan, 12 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi prioritas penindakan. Khusus di masa pandemi ini, Operasi Zebra juga akan menindak dan mendisiplinkan para pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Secara teknis konsep operasi kali ini melakukan penindakan hukum atau represif sebesar 20 persen. Sedangkan upaya dengan patroli dan penjagaan atau preventif 40 persen, dan edukasi/preventif 40 persen,” ungkap Eka, sapaan akrab AKP Deddy Eka Apriyanto.
AKP Eka melanjutkan, tujuan Operasi Zebra ini adalah mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menjaga protokol kesehatan agar tercipta keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Pamekasan.
Dalam kegiatan operasi kali ini pihaknya mengedepankan kegiatan Dikmas Lantas, seperti pendidikan aturan berlalu lintas ke sekolah-sekolah, bagi-bagi brosur dan menyampaikan imbauan dengan spanduk/banner di lokasi jalur rawan kecelakaan dan lokasi wisata.
Melalui Operasi Zebra Semeru 2020 ini, Kasat Lantas Polres Pamekasan berharap masyarakat Kabupaten Pamekasan makin mematuhi peraturan lalu lintas dan saling menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain sesama pengguna jalan. (ndra).










