Tersangkut Kasus Kambing Etawa, Dua Pejabat Bangkalan Ditahan Kejaksaan

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/48443878911_ddea7c189b_b.jpg
Inilah salah satu dari dua tersangka kasus pengadaan kambing etawa yang ditahan Kejaksaan Negeri Bangkalan). (Foto: arahjatim.com/fik)

Bangkalan, ArahJatim.com – Penanganan kasus kambing etawa akhirnya menemukan titik terang. Setelah berkali-kali didemo dan dimintai keterangan oleh para aktivis dan awak media, kasus etawa diperkirakan akan lenyap begitu saja setelah lamanya proses pengungkapan. Namun Kejaksaan Negeri Bangkalan selaku lembaga yang menangani kasus etawa akhirnya menahan dua tersangka, Jumat (2/8).

Kedua tersangka merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syamsul Arifin, dan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Mulyanto Dahlan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan.

Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMD) mengenai pengadaan kambing etawa tahun anggaran 2017, dengan kerugian uang negara mencapai sembilan miliar rupiah.

pasang iklan_rev3

Berdasarkan alat bukti yang sangat cukup dan layak ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dua tersangka dipanggail sebagai saksi, namun setelah berunding dengan tim penyidik, maka dua orang tersebut dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah meminta keterangan tersangka sebagai saksi, sekitar pukul 09.00 WIB, dan tim penyidik hari ini menetapkannya sebagai tersangka,” terang Badrut Tamam selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Pengadaan kambing etawa merupakan program BPKAD dan DPMD Kabupaten Bangkalan tahun 2017. Dalam realisasinya, program tersebut sarat dengan kejanggalan dan penyelewengan anggaran.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenai ancaman hukuman 20 tahun penjara karena telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut Badrut ia akan lebih mendalami penyelidikan kasus etawa yang sedang ia tangani.

“Atas perbuatannya, Mulyanto dan Samsul melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan acaman hukuman 20 tahun penjara. Kita lihat prosesnya nanti. Kami akan dalami lagi terkait kasus kambing etawa ini,” paparnya. (fik)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.