Tulungagung, ArahJatim.com – Beberapa hari yang lalu , Presiden Republik Indonesia Djoko Widodo dalam siaran pers nya menyampikan adanaya dinamika perubahan terkait Prokes COVID 19, khusunya keharusan masker. Dalam konteks ini ternyata belum bisa ditindaklanjuti dengan kegiatan kegiatan lain yang mengarah kepada kebebasan masyarakat, dalam implementasi kebiasaan kebiasaan di tingkat bawah.
Dalam keteranganya , Bupati Tulungagung, Maryoto BHIROWO Rabu 18/5/2022, pada kesempatan ditanya media , tentang bagaimana kegiatan kegiatan di masyarakat, paska presiden memberikan perubahan kelonggaran, termasuk masker, dengan pertimbangan perkembangan penanganan COVID 19 yang sudah menunjukan trend positif, bupati menyatakan akan tetap berpedoman peraturan menteri, sebagai regulasi yang dijadikan acuan.
Menurut Maryoto, Pemkab Tulungagung akan tegak lurus dengan Instruksi Mendagri (Imendagri). Karena Tulungagung saat ini masih masuk kriteria PPKM level 2. Sehingga disiplin prokes harus tetap dilakukan meski sudah ada kelonggaran.
Ini menjawap banyak pertanyaan masyarakat, termasuk bagimana dengan adanya keramaian kesenian, atau event yang digelar, semisal wayangan atau potensi lain, pemkab belum mengijinkan.
” Operasi yustisi tetap dilaksanakan. Kami satgas covid-19 tetap melaksanakan, sudah ada pembagian tugas. Untuk sasaran nanti kita fleksibel menyesuaikan. Secara umum, Pemkab Tulungagung akan tetap mengikuti garis instruksi pemerintah Pusat dan instruksi itu tetap ditindaklanjuti karena instruksinya masih menjaga prokes. Bila ada pelanggaran akan tetap kita tindak tegas “, ungkapnya saat selesai mengikuti SP DPRD Tulungagung, 18/5/2022 di gedung DPRD Tulungagung.
Perkembangan di Tulungagung Khan masih pakai norma selalu dalam evaluasi PPKM yang dilakukan setiap 14 hari sekali, untuk perubahan level. Pemkab Tulungagung akan tetap menjalan aturan yang berlaku. Dalam artian Pemkab akan tegak lurus dengan menindaklanjuti dan menjalankan apa yang disampaikan pemerintah pusat, baik Presiden maupun Kementerian. (dni)










