Tulungagung, ArahJatim.com – Pada bulan Februari 2023, akhirnya rapat paripurna DPRD resmi mengumumkan nama Adib Makarim, politisi yang terjerat kasus KPK, sudah bukan anggota DPRD Tulungagung lagi. Berdasar surat yang diterima sekretariat DPRD Tulungagung dari pimpinan partai pusat, dimana Adib diberangkatkan dari PKB, akhirnya resmi dicopot.
Hal itu ditegaskan oleh sekwan DPRD Tulungagung, Drs Sudarmaji dalam pembacaan berita acara pada sidang paripurna yang digelar Rabu,1/3/2023.
Dalam agenda paripurna ini, secara tegas telah disepakati pemberhentian wakil ketua dari PKB, atas nama Adib Makarim dan mengusulkan nama Plt Wakil yang ditunjuk partai atas nama Ali Masrup yang saat ini menjabat Plt Wakil Ketua DPRD Tulungagung, sebagai pengganti Wakil Ketua sebelumnya yakni Adib Makarim yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, usulan tersebut sudah seusai dengan surat keputusan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah diberikan kepada Dewan.
“Dasar kita adalah dari surat yang dikeluarkan oleh partai PKB yang kemudian kita paripurnakan hari ini, dan itu sudah seusai dengan aturan yang ada,” ujar Marsono.
Dalam pantauan Arah Jatim, seluruh agenda sidang yang dimulai jam 10.00wib, tidak ada kendala, dan penyampaian itu semua disepakati anggota yang hadir, karena sebelumnya memang sudah digodok baik secara kajian fakta maupun hukum, dan DPRD tinggal menjalankan prosedur yang belaku.
Sementara dalam kata sambutanya, ketua DPRD juga menyatakan rasa terimakasih selama menjadi bagian dari DPRD Tulungagung, karena bagaimanapun , wakil ketua juga sudah memberikan pengabdian kepada institusi dewan selama ini.
Agenda paripurna yang digelar tidak lebih dari satu jam itu, kini tinggal menunggu hasil usulan DPRD Tulungagung, terkait penggantian posisi wakil ketua, dan kini pihak sekretariat telah mengusulkan kepada gubernur lewat Bupati Tulungagung. Semua kelengkapan administrasinya sudah disiapkan dan tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Jatim, yang nantinya, bila secara formalitas sudah terpenuhi, maka dengan surat dari gubernur itulah yang bisa memberikan keleluasaan bekerja bagi Ali Masrub untuk menjadi wakil ketua definitip. Dengan demikian dinamika di institusi DPRD bisa berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (dni)










