Vonis Kasus Perangkat Desa Kediri: Sutrisno 7 Tahun & Ganti Rp6 M, Darwanto dan Imam Jamiin 5,6 Tahun Penjara

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Babak akhir drama hukum kasus rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 akhirnya mencapai puncaknya. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menjatuhkan vonis berat terhadap tiga mantan Kepala Desa (Kades) yang menjadi aktor intelektual di balik skandal suap miliaran rupiah tersebut.

​Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (5/5/2026), ketiga terdakwa yang juga merupakan pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proses rekrutmen perangkat desa di 165 desa.

​Rincian Vonis Hakim: Sutrisno Diganjar Hukuman Terberat

​Hakim Ketua I Made Yuliada, didampingi hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto, membacakan amar putusan secara bergantian bagi ketiga terdakwa. Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan:

pasang iklan_rev3
  • Sutrisno (Eks Kades Mangunrejo): Divonis 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar. Sutrisno menjadi terdakwa dengan hukuman tertinggi karena peran sentralnya dalam kasus ini.
  • Darwanto (Eks Kades Pojok): Divonis 5 tahun 6 bulan (5,6 tahun) penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
  • Imam Jamiin (Eks Kades Kalirong): Divonis 5 tahun 6 bulan hukuman penjara (sesuai amar putusan hakim) dan denda Rp300 juta.

​Hukuman ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, di mana Sutrisno dituntut 9 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya dituntut 7 tahun penjara.

​Hal Memberatkan: Mencoreng Institusi Kepala Desa

​Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah merusak sistem demokrasi di tingkat desa dan mencoreng nama baik institusi Kepala Desa secara nasional.

​”Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan tatanan birokrasi desa,” ujar Hakim dalam persidangan.

​Adapun hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

​Kilas Balik Kasus: Suap Rp13,1 Miliar dan Rekayasa Nilai

​Kasus ini bermula dari pelaksanaan ujian perangkat desa serentak di Kabupaten Kediri pada 27 Desember 2023. Ujian yang diikuti oleh 1.230 peserta dari 25 kecamatan tersebut terindikasi kuat sarat kecurangan.

​Berdasarkan hasil penyidikan Polda Jatim, ditemukan adanya pengondisian kandidat tertentu agar mendapatkan nilai tertinggi secara instan. Aliran dana suap dalam skandal ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp13,1 miliar.

​Para terdakwa memanfaatkan posisi mereka di Paguyuban Kepala Desa (PKD) untuk mengoordinasi setoran dari calon-calon perangkat desa yang ingin “titip” kursi. Akibat kasus ini, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengisian jabatan publik di Kediri sempat merosot tajam.

No More Posts Available.

No more pages to load.