Surabaya, ArahJatim.com – Marindra Prahandif, Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro dihadirkan dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Covid-19 yang menyeret Shodikin.
Dalam kesaksiannya, Marindra yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan menerangkan jika ia pernah memeriksa Andi Fajar Neggolan hanya sekali saja. Itupun tidak ada paksaan.
“Saksi kooperatif, tidak ada paksaan. Jadi tiap halaman dia tanda tangan, tidak ada ancaman tembak,” terang Marindra saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/3).
Menanggapi pernyataan saksi Marindra, Andi Fajar tetap pada pernyataan sebelumnya yang menyatakan dalam sidang terdapat ancaman akan ditembak oleh oknum Kejari Bojonegoro.
Diketahui, Andi Fajar Nenggolan menyatakan dalam persidangan sebelumnya, Kamis (24/2), jika dirinya mendapat ancaman penembakan dan intimidasi dari oknum kejaksaan.
Alasan itu yang membuat Andi Fajar mengakui menerima aliran dana Rp 600 ribu dari koordinator kecamatan (kortan) BOP Covid-19, untuk diberikan Shodikin.
Andi Fajar pun dalam sidang kemudian mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 9, 13 dan 20 yang sudah dibuat Kejaksaan. BAP tersebut berisi perintah Shodikin menerima Rp 600 ribu dari masing-masing kortan.
Seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa Shodikin, Johanes Dipa Widjaja mengaku kecewa. Kekecewaan ini lantaran jaksa yang dihadirkan JPU menjadi saksi bukanlah oknum jaksa yang melakukan pengancaman terhadap Andi Fajar.
“Ini gimana, Andi Fajar sudah diperiksa lebih dari 1 kali, yakni sebanyak 17 kali. Edward yang disebut melalukan pengancaman dan paksaan tandatangan ko tidak dihadirkan,” ujar Johanes Dipa.
Dipa juga melanjutkan, Dalam persidangan, Marindra mengatakan bahwa pada 15 November 2021 hanya memeriksa 1 saksi yaitu Andi, hal itu tidak sesuai dengan kebenaran sebagaimana termuat di dalam berkas perkara bahwa pada tanggal tersebut ternyata Sukarno juga diperiksa sebagai saksi.
“Kami juga minta agar CCTV di kejaksaan dibuka saja, agar terang benderang perkara ini,” pintanya.










