Surabaya, ArahJatim.com – Sebanyak 31 saksi hadir dalam persidangan tindak pidana korupsi penerimaan bantuan bagi lembaga TPQ di Bojonegoro. Sidang itu dilaksanakan di Ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (18/1).
Namun, sidang yang dipimpin oleh Hakim Johanis Hehamony itu hanya meminta 3 saksi untuk memberikan keterangannya. Hal ini sesuai dengan permintaan Kuasa Hukum Terdakwa yang meminta agar saksi diperiksa satu per satu.
Saksi pertama, Mohammad Kharis mengatakan bahwasanya Taman Pendidikan al Quran (TPQ) Almubaroq yang diketuainya menerima bantuan Rp 10 juta rupiah secara tunai.
Bantuan itu kata Kharis diterimanya sekitar bulan Oktober 2020 melalui Bank BNI. Ia mengaku jika bantuan tersebut dari Kementerian Agama.
“Tidak ada potongan. Hanya satu kali terima. Bantuan dana covid yg dikoordinir oleh kecamatan dapat bantuan Rp 10 juta,” ujar Kharis.
Dirinya melanjutkan jika dana bantuan tersebut diperuntukkan untuk pembelian prokes sebesar Rp 6 juta. “Yang Rp 4 juta untuk biaya operasional lembaga, satu juta diserahkan pada Bendahara Kortan (koordinator kecamatan) pak Imam Mutaqin,” katanya.
Masih Kharis melanjutkan, sebelum pencairan dana, dia mendapat sosialisasi jika Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan proposal akan dibuatkan oleh pihak Kortan.
Pun dengan penyusunan proposal dan LPJ tersebut, kata saksi rinciannya Rp 600 ribu diserahkan ke Forum Komunikasi Pendidikan al Quran (FKPQ) Kabupaten dan Rp 400 ribu untuk Koordinator Kecamatan.
“Nilai operasional Rp 1 juta saja dari Rp 10 juta.
Saya pakai operasional realnya Rp 3 juta.
Yang ditandatangani Rp 4 juta,” bebernya.
Dilanjutkan saksi kedua, Muhammad Khusnul wafa yang merupakan pimpinan TPQ Tanwirul Hijah. Saksi Khusnul menyatakan tidak tahu isi sosialisasi tersebut. Dirinya hanya mengikuti yang lain.
“Saya tidak membaca sosialisasi . Tapi saya bertandatangan, ikut-ikutan. Saya kira semuanya sudah betul,” kata Khusnul.
Saksi Khusnul juga menjelaskan hal yang sama, jika mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 10 juta yang dialokasikan untuk prokes lembaga TPQ.
“Iya, saya terima Rp 10 juta. Tapi dibuat alat kesehatan Rp 6 juta yang diserahkan ke kabupaten, dan yang Rp 3 juta untuk operasional,” ujarnya.
Sedangkan sisa Rp 1 juta, Khusnul mengatakan jika Rp 600 untum FKTPQ Bojonegoro, dan Rp 400 untuk kortan kecamatan.
Ketika ditanaya mengenai syarat untuk dapat bantuan, saksi mengatakan lupa dan bahkan tidak tahu. “Saya lupa apa diberitahu bagaimana syarat menerima bantuan itu,” ungkapnya.
Dalam hal ini, saksi pun mengatakan tidak mengenali terdakwa Shodiqin. Ia pun tak tahu apakah Shodiqin menerima uang tersebut.
Sementara itu, saksi ketiga, Ismawan yang merupakan Bendahara TPQ Abdul Salam pun mengatakan hal yang tak jauh berbeda dengan dua saksi sebelumnya, yakni menerima dana Rp 10 juta untuk dibelikan alat kesehatan Rp 6 juta, dan sisanya untuk operasional. Pun dengan pengakuannya yang mengatakan jika dirinya tidak kenal dengan terdakwa Shodiqin.
Seusai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat, Pinto Utomo mengatakan jika keterangan ketiga saksi sangat janggal untuknya. Karena jawaban ketiganya tidak memuaskan dan tidak menguasai perkara ini.
“Keterangan saksi seperti copy paste, itu juga aneh ketika saksi tidak kenal sama klien kami. Dan tidak pernah menyetorkan uang kepada klien kami,” ucapnya usai persidangan.
Pinto melanjutkan, alasannya menolak saksi diperiksa bersamaan, dikarenakan isi dari BAP sama persis. “Jawabannya sama semua, juga kata-katanya seperti sudah diatur sedemikian rupa,” pungkasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono saat dimintai keterangan usai persidangan, ia enggan berkomentar karena tak memiliki hak, dan harus melalui humas.










