Blitar, ArahJatim.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar, mengelar aksi damai di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Kamis (27/2/2020).
Dalam aksinya, massa juga membentangkan berbagai poster tuntutan, yang isinya meminta DPRD Kabupaten Blitar agar menutup PT Greenfields. Massa juga menuntut agar DPRD Kabupaten Blitar lebih tegas dalam menangani kasus limbah PT Greenfields.
Usai berorasi, massa ditemui oleh anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar. Di depan Komisi 3, massa menggelar aksi teatrikal dengan membawa kotoran sapi (tletong). Hal ini sebagai simbol bahwa masyarakat dipaksa menghirup kotoran sapi yang berasal dari limbah PT Greenfields.
Baca juga:
- Polres Blitar Panggil Dua Pegawai Greenfields, Untuk Apa?
- Diduga Tercemar Limbah Peternakan Besar, Air Sungai Genjong Keruh dan Berbau.
- Tanggul Limbah Peternakan Greenfields Jebol, 11 Ternak Warga Hilang Terseret.
Di depan para pendemo, anggota KomisiĀ 3 DPRD Kabupaten Blitar menyatakan bahwa, saat ini pihaknya bersama Pemkab sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak PT Greenfields.
“Ada tiga rekomendasi yang dikeluarkan. Yang pertama teguran, namun tidak diindahkan oleh pihak Greenfields, dan saat ini rekomendasi kedua yakni Paksaan penghentian. Dan jika dalam batas waktu yang ditentukan juga tidak dipatuhi oleh pihak Greenfields, maka rekomendasi yang ketiga Pembekuan,” ujar Edi Sutikno, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar.
Koordinator aksi, Agus Efendi mengungkapkan, aksi ini untuk meminta ketegasan sikap DPRD Kabupaten Blitar terhadap pencemaran limbah yang dihasilkan PT Greenfields, dan meminta DPRD tegas dalam mengawal kasus ini.
“Limbahnya sudah mencemari lingkungan seperti sungai-sungai yang ada di sekitar perusahaan. Kami meminta DPRD Kabupaten Blitar, khususnya komisi 3 untuk lebih tegas dalam penanganan limbah PT Greenfields,” ungkap agus.
Meskipun sudah ada audiensi antara komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar dengan manajemen PT Greenfields, para pengunjuk rasa tetap bersikukuh menuntut dewan lebih tegas lagi.
“Dalam audiensi tersebut komisi 3 tidak memberikan batas waktu untuk penanganan pencemaran limbah akibat kotoran sapi. Untuk itu kita mendorong agar DPRD lebih tegas,” pungkas Agus. (mua)