Tulungagung, Arahjatim.com – Dalam komitmen menjaga kondusifitas wilayah, ternyata polres Tulungagung tidak sekedar retorika. Edisi special ramadhan dan hari raya idul Fitri 2025, disamping menjaga kondusifitas bidang bidang umum yang menjadi prioritas, masalah petasan dibulan puasa dan balon udara jelang idul Fitri terbukti di seriusin.
Dalam pres rilisnya di Mapolres Tulungagung,Kamis,10/4/2025, Kapolres Tulungagung, AKBP Moh. Taat Resdi, membeberkan hasil razia , terkait dua materi, yang dalam sepekan terakhir banyak menyita perhatian masyarakat, terkait akibat dari barang barang tersebut.
” Kami serius melakukan tindakan ini. Berkat kerjasama yang kami bangun, bentuk tindakan maupun antisipasi sudah kami lakukan. Berdasar pengalaman, sudah terbukti, bahwa baik petasan maupun Balon udara bisa berakibat fatal. Perlu kami sampaikan, setelah giat pertama dan kedua kemarin, kali ini polres amankan 16 orang pelaku dan 39 balon udara, hasil razia, baik yang akan diterbangkan maupun yang belum” , ungkap Kapolres Taat, kepada awak media, termasuk media online Arahjatim.com.
Untuk hasil sitaan kali ini, yang ditunjukkan Kapolres, semua Barang bukti diungkap ke publik. Hadir dari kegiatan itu nampak tim dari PLN juga ikut. Mereka juga bagian dari yang melakukan himbauan agar masalah balon udara liar itu untuk tidak dilakukan.
Sementara terkait jumlah tersangka tambahan,cdari 16 orang tersebut, tujuh ditetapkan sebagai tersangka, dan sembilan lainya kini tengah dilakukan pembinaan. Hal itu dilakukan karena dua faktor pertimbangan. Pertimbangan pertama karena dari mereka rata rata masih berada dibawah umur, dan pelaku lainya diberi pembinaan karena balon yang dirazia belum sempat diterbangkan.
Hasil sitaan balon itu diperoleh dari berbagai daerah kecamatan, dan ini merupakan kerja bersama polisi dan unsur lainya. Adapun rincianya sebagai berikut :
Polsek Bandung 16 balon, Polsek Pakel 11 balon, Polsek Besuki 10 balon, Polsek Boyolangu 2 balon, Polsek Gondang 5 balon, dan Polsek Kauman 1. balon.
Dari data polres, terkait peristiwa itu, pelaku akhirnya harus menjalani proses hukum, sesuai dengan undang undang yang disangkakan, UU penerbangan , KUHP tentang kerusakan dan UU darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman seberat beratnya 20 tahun penjara. ( don1).










