Kediri, ArahJatim.com – Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait penertiban baliho dan papan reklame liar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri secara bertahap terus melakukan penegakan ketertiban umum di wilayahnya.
Satpol PP Kabupaten Kediri mulai kemarin menggelar patroli wilayah di Kecamatan Ngadiluwih dan Kecamatan Kras, Rabu (4/2/2026), operasi ini menyasar titik-titik strategis guna memastikan ketertiban lingkungan
Patroli Fokus Ketertiban Umum dan Reklame Tak Berizin
Patroli ini menyasar sejumlah titik strategis, terutama persimpangan jalan dan kawasan publik yang rawan pelanggaran ketertiban umum. Selain memantau aktivitas anjal dan gepeng, petugas juga menertibkan banner, spanduk, dan papan reklame yang tidak berizin atau masa izinnya telah habis.
”Penertiban ini kami lakukan secara bertahap dan humanis. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keindahan kota, ketertiban, serta menjamin keselamatan masyarakat di ruang publik,” tegas Kaleb Untung Satrio Wicaksono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (5/2/2026).
Hasil Patroli di Kecamatan Ngadiluwih
Di Simpang Tiga Lampu Merah Purwokerto, petugas tidak menemukan adanya anjal maupun gelandangan pengemis. Namun, petugas mencatat: 2 banner, 3 reklame, 1 spanduk, yang diketahui tidak memiliki izin atau masa izinnya telah habis.
Sementara itu, di Simpang Empat Lampu Merah Branggahan, petugas menemukan: 1 banner, 2 spanduk, 2 reklame, dengan kondisi serupa, yakni tanpa izin resmi atau kedaluwarsa.
Penertiban di Kecamatan Kras, Teguran Humanis untuk Pengamen
Patroli berlanjut ke Simpang Tiga Lampu Merah Pasar Kras. Di lokasi ini, petugas mendapati seorang pengamen bernama Warni. Petugas memberikan teguran tertulis secara persuasif sebagai langkah pembinaan.
Selain itu, petugas juga mencatat adanya: 2 banner, 2 spanduk, 2 reklame, yang tidak berizin atau telah melewati masa berlaku izin.
Komitmen Jaga Ketertiban dan Wajah Kota
Satpol PP Kabupaten Kediri menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta kenyamanan masyarakat.
“Penataan reklame bukan semata penindakan, tetapi juga upaya menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkas Kaleb. (das)











