Lumajang, ArahJatim.com – Tim Gabungan “Gempur Rokok Illegal” dari Kantor Bea Cukai dan Satpol PP Lumajang temukan peredaran rokok illegal dengan beragam modus, mulai dari pemasangan pita cukai palsu, pita cukai bekas hingga pita cukai yang tak sesuai dengan peruntukannya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Lumajang, Didik Budi Santoso saat dihubungi sejumlah awak media melalui sambungan telepon, Minggu (31/10/2021).
“Banyak modusnya, mulai dari cuka palsu yang sengaja dibuat oleh pelaku, ada pula cukai bekas dan cukai yang tidak seharusnya dilekatkan untuk satu jenis barang,” ungkapnya.
Modus-modus ini sengaja dilakukan oleh pelaku selain untuk mengelabuhi masyarakat sekaligus untuk mempermudah pemasaran barang hasil tembakau illegal.
Ia pun mengingatkan agar pedagang dan pembeli (masyarakat) untuk lebih teliti dalam memperjual belikan barang hasil cukai berupa rokok. Salah satu ciri rokok legal menggunakan pita cukai asli yang dilengkapi dengan security dan hologram yang tidak bisa ditiru oleh pelaku atau produsen rokok illegal.
“Kalau seperti itu termasuk barang illegal, untuk itu mari bersama-sama kita berantas rokok illegal dengan mengenali barang dan memastikan pita cukai yang menempel di rokok tersebut asli dan baru,” tambah Didik.
Sementara itu, para pedagang mengaku tidak mengetahui jika barang yang selama ini ia jual merupakan barang illegal. Sebab, selain pemasok (sales) merupakan sales resmi, kadang beralibi jika perizinannya sudah dalam proses.
“Kalau yang tidak berpita cukai saya tahu mas, tapi kalau yang pita cukai palsu ini yang kurang paham sebab seringkali sales rokok resmi itu yang bawa produk baru (rokok illegal) jadi percaya saja saya,” jelas Kurniawan, salah satu pedagang rokok.
Hingga kini, razia rokok illegal yang dikenal dengan istilah “Gempur Rokok Illegal” masih terus dilakukan oleh tim gabungan, dengan sistem mobile atau berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain.
Sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan, di pasal 54 UU nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, pelaku pembuat atau pengedar barang tanpa cukai ini termasuk pelanggaran berat dan bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 Tahun. (Adv/Rokhmad).





