Kediri, ArahJatim.com – Tim Advokasi Hukum Keluarga beserta Ahli Waris Wakif Masjid Al Muttaqun KH. Moch. Idris Mustofa mengajuan Permohonan Penggantian Nadhir Masjid Al Muttaqun Manisrenggo Kota Kediri kepada KUA Kecamatan Kota Kediri untuk Diteruskan Kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Kediri, Jum’at (28/4/2023)
Usai menyampaikan berkas ke Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri Ahmad Muslim yang didampingi Burhanuddin Staf KUA Kec Kota Kediri. Drs. Rahmat Mahmudi, MSi, selaku Ketua Tim Advokasi Hukum Keluarga Wakif KH. Moch. Idris Mustofa menyampaikan, bahwa permohonan penggantian Nadzir Masjid Al Muttaqun Manisrenggo berkaitan dengan terjadinya kekosongan Nadzir Masjid itu selama belasan tahun.
“Dikarenakan, semua Nadzir telah meninggal dunia sedangkan secara Syar’i maupun hukum positif, kedudukan Nadzir sangat urgen dan vital dalam pengelolaan sebuah Masjid,” ujar Rahmat.
Rahmat menabahkan bahwa permohonan penggantian Nadzir Masjid Al Muttaqun Manisrenggo ini diajukan oleh Keluarga / Ahli Waris Wakif KH. M. Idris Mustofa merupakan tindak lanjut dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri atas Perkara Nomor 512/Pdt.G/2022/PA.Kdr yang telah mengabulkan / memenangkan Gugatan Perdata Keluarga / Ahli Waris Wakif KH. Idris Mustofa pada tanggal 30 Maret 2023 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) 14 April 2023.
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan bahwa permohonan penggantian Nadzir yang diajukan ke BWI melalui KUA ini, kami telah melampirkan persyaratan-persyaratan administratif yang diperlukan, antara lain berupa dokumen :
(1) Surat Keterangan dari Lurah Manisrenggo yang menerangkan bahwa seluruh Nadzir sebanyak 5 orang Masjid Al Muttaqun Manisrenggo telah meninggal dunia.
(2) Surat Pernyataan / Keterangan Waris Keluarga KH. M. Idris Mustofa yang telah disyahkan oleh Lurah Manisrenggo dan Camat Kota Kediri.
(3) Berita Acara Rapat Keluarga / Ahli Waris Wakif tentang susunan Kenadhiran Baru Masjid Al Muttaqun Manisrenggo, ditanda tangani para Ahli Waris Wakif KH. M. Idris Mustofa.
(4) Dokumen pelengkap : Hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri atas Perkara Gugatan Perdata Nomor 512/Pdt.G/2022/PA.Kdr.
2.4. Surat pengajuan permohonan penggantian Nadzir ini, selain kami serahkan kepada KUA Kec. Kota Kediri, tembusannya kami serahkan ke BWI kota Kediri dan Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri yang rencananya akan kami serahkan nanti siang setelah Sholat Jumat.
2.Selanjutnya terkait pengajuan permohonan penggantian Nadzir yang kami ajukan kepada KUA Kec. Kota Kediri pada hari ini, Jumat, 28 April Maret 2023, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa KUA Kec Kota Kediri menyatakan berkas pengajuan permohonan kami telah lengkap dan memenuhi syarat untuk diteruskan kepada BWI Kota Kediri.
“Atas pengajuan permohonan kami ini Kepala KUA akan melaporkan dan mengkonsultasikan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri. KUA Kec Kota Kediri akan menerbitkan surat pengantar ke Ketua BWI Kota Kediri setelah berkonsultasi kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri, “kata Rahmat.
Rahmat menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses pengajuan permohonan penggantian Nadzir Masjid Al Muttaqun Manisrenggo, khususnya kepada Kepala KUA Kec Kota Kediri beserta staf kami sampaikan terima kasih.
“Kami tim Advokasi Hukum Keluarga Keluarga / Ahli Waris Wakif Masjid Al Muttaqun KH. Moch. Idris Mustofa berkenaan dengan Pengajuan Permohonan Penggantian Nadhir Masjid Al Muttaqun Manisrenggo Kota Kediri hari ini, ” ungkap Drs. Rahmat Mahmudi, MSi, selaku Ketua Tim Advokasi Hukum Keluarga Wakif KH. Moch. Idris Mustofa.
Ditempat yang sama, Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri Ahmad Muslim melalui Burhanuddin Staf KUA Kec Kota Kediri menyampaikan, bahwa pihak ahli waris Masjid Al Muttaqun mau mengajukan berkas pergantian Nadzir tanah wakaf yang ada di Mansirenggo.
“Sudah kami terima berkas-berkasnya dan akan kita tindaklanjuti untuk kita laporkan ke pimpinan dulu kita tunggu petunjuk atau policy dari pimpinan kita. Karena, kita tidak bisa langsung memutuskan dan membuatkan surat pengantar, ” kata Burhan.
Burhan menambahkan prosesnya dari pengajuan ini akan kita laporkan ke Kemenag dan BWI, karena yang menyetujui dan menentukan BWI. Dari pengajuan ini hanya saja ada kelemahannya tidak ada surat kematian, hanya ada surat keterangan dari Kelurahan.
“Alasan pengajuan pergantian Nadzir, karena banyak para Nadzir yang sudah meninggal. Apalagi, sejak tahun 1973 surat kematian banyak yang sudah hilang, tetapi tetap nanti yang menentukan policy pihak pimpinan dan BWI, ” ucapnya.
Pihak KUA juga menghimbau kepada masyarakat kalau ingin mewakafkan jangan melalui perorangan, lebih baik melalui atas nama Yayasan.
“Kalau perorangan tidak ada laporan ke KUA nanti akan berakhir masalah. Akan tetapi, kalau atas nama Yayasan lebih aman walaupun pengurusnya ganti tetap atas nama Yayasan, ” harapnya.(das)










