Tiga Nyawa Saudara Melayang, Penjual Miras Oplosan di Kediri Jadi Tersangka

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Misteri di balik tewasnya tiga saudara asal Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menetapkan Phoniamtarja (51), warga Desa/Kecamatan Kepung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan keracunan minuman keras (miras) oplosan yang menelan korban jiwa.

Tragedi memilukan ini bermula saat keempat korban menenggak miras yang diduga dibeli dari warung milik Phoniamtarja. Dalam waktu berdekatan, tiga dari mereka meninggal dunia, sementara satu lainnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, kami mengamankan satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan, S.I.K, Selasa (5/8/2025).

pasang iklan orange
pasang iklan blue

Buron Sehari, Tertangkap di Kandangan

Usai kejadian maut pada Senin (28/7), Phoniamtarja sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kecamatan Kandangan. Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Resmob berhasil meringkus Phoniamtarja pada Selasa (29/7).

“Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku meracik sendiri minuman keras yang dijualnya,” terang AKP Joshua.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa miras dan bahan campuran alkohol yang diduga menjadi penyebab keracunan.

Kematian Beruntun, Bukti Ilmiah Dikuatkan

Tiga korban meninggal diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Korban pertama, P (43), yang merupakan paman dari dua korban lainnya, meninggal di tempat pada Senin (28/7) tanpa sempat dibawa ke rumah sakit.

Korban kedua, DW (23), sempat dirawat intensif di ICU RS Kabupaten Kediri (RSKK) Pare, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia pada Selasa dini hari (29/7). Sore harinya, korban ketiga, AW (21), juga mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di rumah sakit yang sama.

Guna memastikan penyebab kematian, polisi melibatkan dokter forensik dan laboratorium dari Polda Jawa Timur.

“Hasil otopsi menyebutkan penyebab kematian akibat kekurangan oksigen dan intoksikasi atau keracunan. Kandungan miras juga diperiksa secara laboratorium untuk memastikan zat berbahaya di dalamnya,” tegas AKP Joshua.

Peringatan Keras untuk Penjual Miras Ilegal

Kapolres Kediri melalui jajarannya menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran miras oplosan yang marak di tengah masyarakat. Penanganan kasus ini juga menjadi contoh pendekatan ilmiah dalam membongkar tindak pidana yang berakibat fatal.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku yang dengan sengaja memperdagangkan minuman berbahaya. Nyawa manusia taruhannya,” pungkas Kasat Reskrim.

Kini, tersangka Phoniamtarja harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara keluarga korban masih berduka atas kehilangan tragis yang seharusnya bisa dicegah. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.