Bangkalan, Arahjatim.com – Kasus pencabulan di Kabupaten Bangkalan kembali terungkap, sedikitnya tiga kasus berhasil diungkap Polres Bangkalan. Parahnya kali ini korban merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra dalam rilisnya mengatakan bahwa tiga kasus pencabulan yang berhasil diungkap korbannya masih di bawah umur. Tiga tersangka berhasil diamankan dari tiga kasus yang berbeda.
“Hari ini kami merilis ungkap tiga kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tiga tersangka berhasil kita amankan dari kasus yang berbeda-beda,” katanya. Rabu (22/7/2020)
Pertama kasus pencabulan yang dilakukan oleh inisial MI (21), swasta alamat Desa Sangraagung, Kecamatan Socah. Melakukan aksinya di sekitar Kelurahan Demangan pada tanggal 21 Januari 2020 yang lalu.
“Korban inisial F, umurnya masih 15 tahun. Tersangka berhasil kita amankan di Sampang setelah enam bulan melarikan diri,” papar Rama.
Tersangka menyebuhi korban dengan mengancam akan memutuskan hubungan pecaran. Dari kejadian ini Polisi berhasil mengamankan dua barang bukti (BB). Rok sekolah warna abu-abu serta kaos lengan pendek warna biru.
Kedua, merupakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh H (49) swasta, warga Dusun Tambak, Desa/Kecamayan Arosbaya. Sedangkan korbannya M (16), tempat kejadiannya di Arosbaya.
“Kejadiannya di Arosbaya sekitar 30 Juni 2020 yang lalu. Tersangka memegangi kelamin korban pada saat korban buang air besar,” ujar Rama.
Dari kejadian ini, BB yang berhasil diamankan baju kemeja lengan panjang, BH warna biru, kaos pendek warna putih, kaos warna biru serta kaos warna orange.
Sedangkan kasus yang ketiga merupakan persetubuhan yang dilakukan S (14) warga Desa Pangpajung, Kecamtan Modung terhadap korbannya F (17) warga Desa Serabi Barat, Kecamatan Modung.
“Dilaporkan ke Polres Bangkalan sekitar 13 Juli 2020, namun kejadiannya sekitar bulan April 2020 pada saat bulan puasa,” tutur Rama.
Modus yang digunakan tersangka dengan mengiming-imingi akan menikahi, sehingga hingga kini korban dalam kondisi hamil.
Dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dan perempuan, kata Rama menambahi bahwa Polres Bangkalan berkomitmen kuat untuk menuntaskan setiap kasus hukum yang dilaporkan ke Mapolres Bangkalan.
Sementara itu Kapala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja menjelaskan, dari ketiga pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terdapat satu pelaku yang masih dibawah umur.
“Satu itu kemarin yang sempat viral, yang dari Modung. Lima orang pelaku empatnya sudah kita tetapkan tersangka masih dalam pencarian. Kejadiannya juga tidak dalam satu waktu. Yang berhasil kita amankan kebetulan yang mempunyai hubungan dekat dengan korban,” jelas Agus.
Keempat pelaku lainnya hingga kini masih dalam proses pencarian yang sebentar lagi akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sebentar lagi akan menjadi DPO, secepatnya akan kita terbitkan,” tutup Agus. (fat/rd/fm)










